Apakah SKCK Dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS 2024? Cek Cara Membuatnya

Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:55 WIB
loading...
A A A
Pelamar hanya diwajibkan untuk menggungah scan sejumlah dokumen seperti:

1. KTP

2. Surat pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai

3. Surat lamaran yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai

4. Ijazah asli atau surat penyetaraan ijazah untuk lulusan luar negeri

5. Transkrip nilai asli

6. Pas foto formal berlatar belakang merah

Format berkas yang dikirim dalam bentuk PDF atau JPEG sesuai ketentuan per jenis dokumen. Ukuran minimal setiap berkas adalah 80 KB, dengan ukuran maksimal tergantung jenis berkas.

Meski sesuai buku panduan SKCK tidak diperlukan untuk mendaftar, namun tidak ada salahnya mengetahui bagaimana cara membuat SKCK baik itu offline dan online. Berikut informasinya.

Proses Pengurusan SKCK


Untuk mendapatkan SKCK, pelamar CPNS dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Syarat Membuat SKCK Offline di Polres atau Polsek


- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan

- Membawa fotokopi kartu keluarga
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)