Apakah SKCK Dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS 2024? Cek Cara Membuatnya

Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:55 WIB
loading...
A A A
- Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir

- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.

- Membawa fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum mempunyai KTP

- Datang langsung ke Polres atau Polsek setempat dan menuju loket atau tempat pengurusan SKCK.

2. Tata cara Membuat SKCK Online


- Buka aplikasi Presisi Polri.

- Pada halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, pilih opsi "Lanjutkan" atau "Lewati".

- Kemudian, akan muncul keterangan "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?", dan klik opsi "Saat aplikasi digunakan".

- Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru".

- Masukkan nomor ponsel yang aktif saat ini dan klik "Selanjutnya".

- Masukkan lima digit kode OTP dari Polri yang terkirim ke nomor ponsel.

- Lengkapi "Profil" dengan mengisi keterangan nama asli dan password, kemudian pilih "Selanjutnya".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)