Begini Ketentuan Sanggah CPNS 2024, Hanya Diberi Waktu 3 Hari Loh!

Selasa, 17 September 2024 - 07:20 WIB
loading...
A A A
• Segala bentuk permohonan atau alasan yang tak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh verifikator instansi, maka akan diabaikan.

• Pelamar hanya dapat melakukan sanggah satu kali. Jika pelamar sudah pernah melakukan sanggah dan ingin melakukannya kembali dengan menekan tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda".

• Pelamar yang sudah berhasil melakukan sanggah dipersilakan melakukan refresh halaman resume. Sistem selanjutkan akan menampilkan keterangan "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".


Link dan Cara Melihat Hasil Seleksi Administrasi CPNS

· Klik atau kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id

· Jika sudah, login ke akun CPNS menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan password

· Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan informasi yang didaftarkan ketika registrasi CPNS

· Klik tombol “Cek Hasil” atau “Lihat pengumuman”

· Tunggu beberapa saat sampai laman menampilkan hasil seleksi administrasi CPNS.

· Pelamar yang lolos seleksi administrasi bisa mengikuti tahapan CPNS berikutnya.
(wyn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0765 seconds (0.1#10.140)