Lulusan S1 dan S2 Merapat! Ini Lowongan Kerja Terbaru di PT Freeport Indonesia Mining
loading...
A
A
A
• Keterampilan pengawasan, kepemimpinan, dan pengajaran yang baik, dengan kemampuan untuk bekerja dengan beragam budaya.
• Keterampilan membuat keputusan yang baik.
• Keterampilan komunikasi yang baik.
Batas waktu: 17 Oktober 2024
Mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan mengembangkan program keselamatan bagi semua pihak terkait di wilayah kontrak kerja PTFI untuk melaksanakan peraturan Pemerintah Indonesia dan standar keselamatan minimum perusahaan, sesuai dengan kebijakan dan prosedur PTFI, dalam rangka menurunkan tingkat kecelakaan yang dapat diterima oleh Pemerintah Indonesia, investor dan masyarakat.
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan keselamatan sehari-hari di area yang ditugaskan, dalam rangka mengidentifikasi bahaya dan menindaklanjutinya dengan tindakan pencegahan yang diperlukan yang harus diambil serta peraturan GOI.
2. Memberikan informasi keselamatan dan pencegahan kerugian, dukungan dan saran kepada pihak-pihak terkait, untuk memastikan semua sistem manajemen mengenai SHE dijalankan dengan baik dan mematuhi standar.
3. Melaksanakan pemeriksaan/audit keselamatan secara berkala di lokasi proyek dan peralatan selama konstruksi, sebelum penerimaan mekanis dan permulaan, dan turut serta dalam audit pelaksanaan program keselamatan.
4. Mengembangkan dan melaksanakan program pemeriksaan dan pemeliharaan preventif serta mengembangkan sistem pencatatan yang efisien, guna memastikan peralatan dan fasilitas keselamatan terjaga dalam kondisi kerja optimal.
• Keterampilan membuat keputusan yang baik.
• Keterampilan komunikasi yang baik.
Batas waktu: 17 Oktober 2024
3. Geo Engineering - Foreman, SHE Mining #2
Mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan mengembangkan program keselamatan bagi semua pihak terkait di wilayah kontrak kerja PTFI untuk melaksanakan peraturan Pemerintah Indonesia dan standar keselamatan minimum perusahaan, sesuai dengan kebijakan dan prosedur PTFI, dalam rangka menurunkan tingkat kecelakaan yang dapat diterima oleh Pemerintah Indonesia, investor dan masyarakat.
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan keselamatan sehari-hari di area yang ditugaskan, dalam rangka mengidentifikasi bahaya dan menindaklanjutinya dengan tindakan pencegahan yang diperlukan yang harus diambil serta peraturan GOI.
2. Memberikan informasi keselamatan dan pencegahan kerugian, dukungan dan saran kepada pihak-pihak terkait, untuk memastikan semua sistem manajemen mengenai SHE dijalankan dengan baik dan mematuhi standar.
3. Melaksanakan pemeriksaan/audit keselamatan secara berkala di lokasi proyek dan peralatan selama konstruksi, sebelum penerimaan mekanis dan permulaan, dan turut serta dalam audit pelaksanaan program keselamatan.
4. Mengembangkan dan melaksanakan program pemeriksaan dan pemeliharaan preventif serta mengembangkan sistem pencatatan yang efisien, guna memastikan peralatan dan fasilitas keselamatan terjaga dalam kondisi kerja optimal.