KJP Plus dan KJMU akan Cair Januari 2025? Begini Cara Mengeceknya

Minggu, 05 Januari 2025 - 08:38 WIB
loading...
A A A
9. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 2 atau Kantor Wali Kota Jakarta Pusat blok D lantai 8.

10. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 1 atau Kantor Wali Kota Jakarta Selatan blok A lantai 11.

11. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2 atau Kantor Wali Kota Jakarta Selatan blok A lantai 8.

Persyaratan Penerima KJP Plus


1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga Jakarta yang berdomisili di JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Persyaratan Penerima KJMU


Sama halnya dengan KJP, penerima KJMU adalah warga Jakarta yang berdomisili di Jakarta yang dibuktikan dengan kartu identitas resmi. Penerima juga tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

4. Pengajuan paling lama pada semester 2

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan KJP Plus dan KJMU 2025. Semoga bermanfaat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)