Cara Aktivasi Rekening PIP yang Diperpanjang hingga 31 Januari 2025, Siapkan Dokumen Ini

Selasa, 07 Januari 2025 - 12:01 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Cara Mencairkan PIP Kemdikbud, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

2. Serahkan dokumen persyaratan aktivasi rekening tabungan PIP ke petugas. Berikut ini dokumen yang diperlukan:

- Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.

- Fotokopi identitas pengenal penerima PIP

- Formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur

3. Ikuti proses aktivasi rekening sesuai arahan petugas

4. Tunggu proses aktivasi rekening oleh petugas berdasarkan persyaratan yang telah divalidasi

5. Setelah status rekening aktif, petugas bank akan menyerahkan buku tabungan dan kartu debit atas nama peserta didik penerima PIP

6. Peserta didik bisa langsung menarik dana bantuan melalui teller, mesin ATM, maupun Agen Laku Pandai

Jika nomor rekening pada penetapan Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP sama, maka tidak perlu aktivasi lagi. Aktivasi Rekening hanya ditujukan kepada siswa yang masuk ke dalam SK Nominasi PIP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1791 seconds (0.1#10.140)