Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB yang Baru?

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:21 WIB
loading...
A A A
Baca juga: 5 Poin Penting Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, Tentang PPPK Paruh Waktu

Dengan demikian terjawab sudah berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu bahwa upah yang akan diberikan disesuaikan dengan gaji yang melekat saat ini atau sesuai dengan upah minimum domisili PPPK itu sendiri.

Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi kinerjanya per triwulan dan tahunan yang dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Evaluasi ini digunakan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK .
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1327 seconds (0.1#10.24)