Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB yang Baru?
Kamis, 16 Januari 2025 - 09:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Apakah Bisa PPPK Langsung Diangkat Jadi PNS? Simak Ketentuannya!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini sudah menandatangani Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Di peraturan yang ditandatangani 13 Januari 2025 ini mengatur sejumlah kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu. Salah satu yang disorot adalah mengenai berapa besaran gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Update Seleksi PPPK 2024, Ada Kriteria Tambahan bagi Pelamar Non-ASN
Di KepmenPAN RB poin ke-19 dijelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu diberikan sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 juga menyatakan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu bisa disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah tempat PPPK Paruh Waktu itu bekerja.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini sudah menandatangani Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Di peraturan yang ditandatangani 13 Januari 2025 ini mengatur sejumlah kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu. Salah satu yang disorot adalah mengenai berapa besaran gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Update Seleksi PPPK 2024, Ada Kriteria Tambahan bagi Pelamar Non-ASN
Di KepmenPAN RB poin ke-19 dijelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu diberikan sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 juga menyatakan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu bisa disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah tempat PPPK Paruh Waktu itu bekerja.
Lihat Juga :