Subsidi Kuota, Tenggat Input Nomor HP Siswa dan Mahasiswa 11 September
Kamis, 03 September 2020 - 13:37 WIB
loading...
Dirjen Pendidikan Paud, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi tenggat waktu input data nomor ponsel peserta didik hingga 11 September 2020 terkait kebijakan subsidi kuota internet untuk sekolah dan perguruan tinggi.
Pemberian subsidi kuota internet tersebut nantinya dilakukan berdasarkan nomor ponsel yang telah didaftarkan baik oleh siswa, guru, mahasiswa, maupun dosen. (Baca juga: Pastikan Pembelajaran Aman, Mendikbud-Mendagri Gelar Rakor dengan Kepala Daerah )
"Tenggat waktu penginputan nomor handphone peserta didik ke dalam aplikasi dapodik diperpanjang sampai dengan 11 September 2020," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Tenggat waktu maksimal untuk perguruan tinggi juga sama, 11 September. Di dalam Surat Edaran Nomor 821/E.E1/SP/2020, Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) menuliskan proses pemutakhiran data nomor ponsel selambatnya 11 September 2020. Pemutakhiran data dilakukan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). (Baca juga: Bantuan Kuota, PGRI: Pemerintah Jangan Lupakan Guru Honorer dan Swasta )
Kampus bertugas untuk melengkapi dan melakukan validasi data seluruh mahasiswa aktif dan dosen aktif. Terutama, data nomor seluler yang masih berlaku untuk nantinya diberikan bantuan subsidi kuota.
Pemberian subsidi kuota internet tersebut nantinya dilakukan berdasarkan nomor ponsel yang telah didaftarkan baik oleh siswa, guru, mahasiswa, maupun dosen. (Baca juga: Pastikan Pembelajaran Aman, Mendikbud-Mendagri Gelar Rakor dengan Kepala Daerah )
"Tenggat waktu penginputan nomor handphone peserta didik ke dalam aplikasi dapodik diperpanjang sampai dengan 11 September 2020," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Tenggat waktu maksimal untuk perguruan tinggi juga sama, 11 September. Di dalam Surat Edaran Nomor 821/E.E1/SP/2020, Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) menuliskan proses pemutakhiran data nomor ponsel selambatnya 11 September 2020. Pemutakhiran data dilakukan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). (Baca juga: Bantuan Kuota, PGRI: Pemerintah Jangan Lupakan Guru Honorer dan Swasta )
Kampus bertugas untuk melengkapi dan melakukan validasi data seluruh mahasiswa aktif dan dosen aktif. Terutama, data nomor seluler yang masih berlaku untuk nantinya diberikan bantuan subsidi kuota.
Lihat Juga :