Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
loading...
A
A
A
Baca juga: Cara Cek Apakah Kamu Penerima PIP 2025 atau Bukan, Mudah dan Cepat!
Kemudian pastikan data itu valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab jika ada satu data saja yang salah maka kalian tidak bisa ditetapkan sebagai penerima PIP.
Apabila ada kesalahan data yang dimasukkan sebelumnya maka koreksi data bisa dilakukan di situs Rumah Pendidikan di sso.data.kemdikbud.go.id jika perbaikannya dilakukan oleh sekolah.
Perbaikan data sendiri juga bisa dilakukan melalui situs nisn.data.kemdikbud.go.id.
- Datanya bersumber dari hasil pemadanan DTKS dengan Dapodik
- Hasil pemadanan kemudian disampaikan ke Pusdatin kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Puslapdik
- Verifikasi data calon penerima PIP oleh sekolah
- Setelah verifikasi tuntas, sekolah menetapkan data usulan calon penerima PIP
- Menandai status layak siswa an memilih alasan layak PIP pada Dapodik
- Verifikasi oleh dinas Pendidikan provinsi (jenjang SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB) dan dinas Pendidikan kabupaten kota (SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C)
- Pengusulan calon penerima PIP pada aplikasi Sipintar
- Surat penyampaian usulan calon penerima PIP dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
format surat usulan calon penerima PIP Dikdasmen
- Data diverifikasi oleh pemangku kepentingan an menjadi tanggung jawab pemangku kepentingan
Kemudian pastikan data itu valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab jika ada satu data saja yang salah maka kalian tidak bisa ditetapkan sebagai penerima PIP.
Apabila ada kesalahan data yang dimasukkan sebelumnya maka koreksi data bisa dilakukan di situs Rumah Pendidikan di sso.data.kemdikbud.go.id jika perbaikannya dilakukan oleh sekolah.
Perbaikan data sendiri juga bisa dilakukan melalui situs nisn.data.kemdikbud.go.id.
Mekanisme Penetapan PIP
1. Data calon siswa pemegang KIP
- Datanya bersumber dari hasil pemadanan DTKS dengan Dapodik
- Hasil pemadanan kemudian disampaikan ke Pusdatin kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Puslapdik
2. Data calon penerima PIP berdasarkan usulan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota
- Verifikasi data calon penerima PIP oleh sekolah
- Setelah verifikasi tuntas, sekolah menetapkan data usulan calon penerima PIP
- Menandai status layak siswa an memilih alasan layak PIP pada Dapodik
- Verifikasi oleh dinas Pendidikan provinsi (jenjang SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB) dan dinas Pendidikan kabupaten kota (SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C)
- Pengusulan calon penerima PIP pada aplikasi Sipintar
- Surat penyampaian usulan calon penerima PIP dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
format surat usulan calon penerima PIP Dikdasmen
3. Data calon penerima PIP berdasarkan usulan pemangku kepentingan
- Data diverifikasi oleh pemangku kepentingan an menjadi tanggung jawab pemangku kepentingan
Lihat Juga :