UPN Veteran Jakarta Perkuat Literasi Digital Warga untuk Cegah Penyebaran Hoaks
Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Perkuat Barisan Intelektual, Universitas Pancasila Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru
Putrawan Yuliandri menjelaskan pentingnya memahami perbedaan antara disinformasi, misinformasi, dan malinformasi agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam arus informasi yang menyesatkan.
Sementara itu, Hartanto membahas alasan psikologis mengapa manusia cenderung tertarik pada berita sensasional. Menurutnya, otak manusia secara alami lebih mudah bereaksi terhadap informasi yang memicu rasa takut, marah, penasaran, atau keterkejutan sehingga berita provokatif lebih cepat viral dibandingkan informasi yang faktual dan tenang.
Pada sesi berikutnya, Muhammad Prakoso Aji memaparkan pentingnya perlindungan data pribadi dan pemahaman regulasi digital di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di media sosial. Ia juga menjelaskan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan keamanan data dan etika komunikasi digital.
Selain itu, Subakdi turut menjelaskan konsekuensi pidana akibat penyebaran informasi politik yang belum tentu benar di media sosial. Ia menyoroti sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat menjerat penyebar hoaks maupun konten provokatif yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa aktivitas membagikan informasi di media sosial memiliki konsekuensi hukum, terutama jika informasi tersebut mengandung fitnah, ujaran kebencian, atau berita bohong yang merugikan pihak lain.
Putrawan Yuliandri menjelaskan pentingnya memahami perbedaan antara disinformasi, misinformasi, dan malinformasi agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam arus informasi yang menyesatkan.
Sementara itu, Hartanto membahas alasan psikologis mengapa manusia cenderung tertarik pada berita sensasional. Menurutnya, otak manusia secara alami lebih mudah bereaksi terhadap informasi yang memicu rasa takut, marah, penasaran, atau keterkejutan sehingga berita provokatif lebih cepat viral dibandingkan informasi yang faktual dan tenang.
Pada sesi berikutnya, Muhammad Prakoso Aji memaparkan pentingnya perlindungan data pribadi dan pemahaman regulasi digital di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di media sosial. Ia juga menjelaskan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan keamanan data dan etika komunikasi digital.
Selain itu, Subakdi turut menjelaskan konsekuensi pidana akibat penyebaran informasi politik yang belum tentu benar di media sosial. Ia menyoroti sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat menjerat penyebar hoaks maupun konten provokatif yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa aktivitas membagikan informasi di media sosial memiliki konsekuensi hukum, terutama jika informasi tersebut mengandung fitnah, ujaran kebencian, atau berita bohong yang merugikan pihak lain.
Lihat Juga :