Kemenristek Gelontorkan Rp40 M pada Anugerah HKI Produktif dan Berkualitas

Rabu, 18 November 2020 - 22:28 WIB
loading...
Kemenristek Gelontorkan...
Menristek/ Kepala BRIN Bambang PS Brodjonegoro memberikan penghargaan Anugerah Hak Kekayaan Intelektual Produktif dan Berkualitas 2020. Foto/Dok/Humas
A A A
JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) memberikan penghargaan Anugerah Hak Kekayaan Intelektual Produktif dan Berkualitas 2020 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, kekayaan intelektual, serta pengelolaan jurnal dan publikasi.

Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (Menristek/ Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro berharap pemberian anugerah dapat mendorong peneliti untuk terus melakukan riset dan inovasi untuk pembangunan Indonesia ke depan. (Baca juga: Bisa Diakses Daring dan Luring, ITS Bangun 53 Smart Classroom )

“Penghargaan ini sebagai apresiasi pemerintah kepada sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok masyarakat, serta lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (litbangjirap) pusat maupun daerah yang telah berkontribusi pada penelitian di Indonesia,” ujarnya pada Anugerah Hak Kekayaan Intelektual Produktif dan Berkualitas 2020 melalui siaran pers, Rabu (18/11).

Bambang menjelaskan, penghargaan ini diberikan kepada mereka yang mendedikasikan sebagian waktu untuk menghasilkan hak kekayaan intelektual produktif, artikel ilmiah berkualitas tinggi, dan jurnal ilmiah Indonesia bereputasi internasional.

“Jadi tidak hanya sekadar untuk memenuhi persyaratan administrasi kredit untuk naik pangkat tapi lebih mengedepankan kualitas dengan berhasil mempublikasikan karya ilmiahnya di jurnal yang bereputasi dan dengan sitasi yang tinggi,” jelasnya. (Baca juga: Wejang 852 Wisudawan Uhamka, Haedar: Dimanapun Berpijak Jaga Integritas dan Kejujuran )

Selain pemberian penghargaan, Kemenristek/BRIN melalui Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan memberikan bantuan pemerintah sebesar Rp40 miliar kepada penerima anugerah dari 10 kategori yang telah melalui proses seleksi sebelumnya, dengan sejumlah kriteria termasuk dari segi jumlah publikasi, kualitas jurnal ilmiah dan jumlah sitasinya.

Di antaranya adalah untuk Program Bantuan Pemerintah berupa HKI Produktif sebesar Rp2,6 miliar yang akan diberikan pada 26 invensi atau paten, Penghargaan Artikel Ilmiah Berkualitas Tinggi Bidang Kesehatan dan Obat sebesar Rp30 miliar untuk 600 artikel, Penghargaan Artikel Ilmiah Berkualitas Tinggi Bidang Non Kesehatan dan Obat sebesar Rp1 miliar untuk 20 artikel dan lainnya.

Di antara penerima penghargaan itu, ada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Baltbangtan) yang menghasilkan empat paten, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang menghasilkan dua paten, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang menghasilkan dua paten. (Baca juga: Inovasi Mahasiswa UNY Olah Daun Salam Jadi Krim Obat Luka Bakar )

Program ini dimulai dengan pembukaan penerimaan usulan tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 Oktober dan dilanjutkan dengan tahapan seleksi administrasi, seleksi substansi, presentasi nominator, dan pembahasan lanjutan oleh panelis ahli.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3136 seconds (0.1#10.140)