Perhimpunan Guru: Honor Guru Honorer Itu Horor

Rabu, 25 November 2020 - 11:51 WIB
loading...
Perhimpunan Guru: Honor Guru Honorer Itu Horor
Guru honorer harus mengajar secara tatap muka dengan siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hari ini merupakan Hari Guru Nasional . Namun, nasib para guru, terutama honorer, jauh dari sejahtera. Perhimpunan Untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan kesejahteraan guru honorer di sekolah swasta dan negeri harus ditingkatkan.

“Perhimpunan Guru mendorong pemerintah daerah (pemda) memberikan upah guru honorer minimal setara dengan upah minimum provinsi (UMP) atau regional (UMR). Sehingga kisah guru honorer yang tragis sebab kesejahteraannya sangat minim tidak terjadi lagi,” ujarnya Koordinator P2G Satriwan Salim, Rabu (25/11/2020). (Baca juga: Hari Guru Nasional, Mendikbud Apresiasi Perjuangan Guru di Tengah Pandemi )

Berdasarkan data yang dihimpun Perhimpunan Guru, banyak guru honorer yang digaji antara Rp500-700 ribu per bulan. Pendapatan itu tidak sebanding dengan tuntutan kinerja yang harus sempurna dan professional. “Kami sangat sedih, honor guru Honorer ini horor. Ini sangat tidak manusiawi,” ucapnya.

Angin segar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mewacanakan mengangkat 1 juta guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun depan. Perhimpunan guru menilai kebijakan ini akan sangat membantu kekurangan guru di Indonesia.

“Sampai 2024 Indonesia kekurangan 1,3 juta guru. Dengan dibukanya lowongan 1 juta guru, diharapkan akan menaikkan kesejahteraan para guru honorer,” tutur Satriwan. (Baca juga: Ini Apresiasi Kemendikbud untuk Guru Inovatif dan Inspiratif )

Masa kepemimpinan Nadiem Makarim di Kemendikbud diwarnai pro dan kontra. Namun, tak sedikit kebijakannya yang patut diapresiasi. Beberapa kebijakan yang dianggap baik adalah penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) guru, penghapusan ujian nasional (UN), bantuan subsidi kuota internet dan subsidi upah.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1507 seconds (0.1#10.140)