Guru Honorer: Mestinya Guru PPG Tak Perlu Lagi Tes Seleksi PPPK
loading...
A
A
A
BANDUNG - Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jawa Barat menilai, guru dengan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tak perlu lagi mengikuti seleksi atau tes pada Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses seleksi itu dinilai kurang tepat.
"Proses Pendidikan Profesi Guru itu tidak mudah, mulai dari tahap preses seleksi, administrasi, pelaksanaan, praktik lapangan, ujian praktik mengajar, bahkan sampai tahap akhir UP PGG. Bahkan, pada proses UP banyak yang tidak lulus 100% dan harus ujian ulang," kata Sekjen FGHBSN Rizki Safari Rakhmat, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Era Teknologi, Minat Siswa Madrasah Terjun ke Dunia Sains Terus Meningkat )
Menurut dia, agak aneh bila setelah lulus PPG, guru kembali dites untuk CPNS atau PPPK dengan tujuan pemerintah inginkan ASN Guru yang berkualitas. Di satu sisi guru harus tempuh semua amanah UU Guru dan Dosen, bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidik melalui PPG atau lainnya.
"Seharusnya, tantangan pemerintah pusat dan daerah ke depan, bukan pada aspek seleksi yang mereka lakukan, tetapi pada pemerataan guru, ketersediaan, pengangkatan guru, dan pengembangan profesi guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru," beber dia.
Karena, menurut dia, lulusan PPG sudah sah secara UU Guru dan Dosen. Tetapi kenapa masih belum layak menjadi CPNS atau PPPK. Apalagi, harus menunggu bertahun-tahun dengan formasi berubah-ubah. Seperti meniadakan CPNS guru pada tahun depan dan dialihkan kepada PPPK. (Baca juga: Tim Pelajar Indonesia Raih Emas di Kompetisi Robot Dunia )
"Guru dituntut menjadi pembelajar sepanjang hayat, namun hanya diberikan kesempatan menjadi pegawai pemerintah secara kontrak kerja," tegas dia.
Meniadakan seleksi bagi guru bersertifikasi PPG, kata dia, diharapkan mengurangi penyebaran COVID-19. Tak terbayang seleksi PPPK tahun depan untuk rekrutmen 1 juta guru PPPK di masa pandemi covid-19. Seleksi juatru khawatir akan ada cluster baru pada kerumunan tes PPPK secara masif.
"Makanya harus ada pengangkatan khusus, di mana yang sudah sesuai dengan amanah UU Guru dan Dosen serta peraturan pemerintah lainnya, tidak perlu seleksi lagi," imbuh dia.
"Proses Pendidikan Profesi Guru itu tidak mudah, mulai dari tahap preses seleksi, administrasi, pelaksanaan, praktik lapangan, ujian praktik mengajar, bahkan sampai tahap akhir UP PGG. Bahkan, pada proses UP banyak yang tidak lulus 100% dan harus ujian ulang," kata Sekjen FGHBSN Rizki Safari Rakhmat, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Era Teknologi, Minat Siswa Madrasah Terjun ke Dunia Sains Terus Meningkat )
Menurut dia, agak aneh bila setelah lulus PPG, guru kembali dites untuk CPNS atau PPPK dengan tujuan pemerintah inginkan ASN Guru yang berkualitas. Di satu sisi guru harus tempuh semua amanah UU Guru dan Dosen, bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidik melalui PPG atau lainnya.
"Seharusnya, tantangan pemerintah pusat dan daerah ke depan, bukan pada aspek seleksi yang mereka lakukan, tetapi pada pemerataan guru, ketersediaan, pengangkatan guru, dan pengembangan profesi guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru," beber dia.
Karena, menurut dia, lulusan PPG sudah sah secara UU Guru dan Dosen. Tetapi kenapa masih belum layak menjadi CPNS atau PPPK. Apalagi, harus menunggu bertahun-tahun dengan formasi berubah-ubah. Seperti meniadakan CPNS guru pada tahun depan dan dialihkan kepada PPPK. (Baca juga: Tim Pelajar Indonesia Raih Emas di Kompetisi Robot Dunia )
"Guru dituntut menjadi pembelajar sepanjang hayat, namun hanya diberikan kesempatan menjadi pegawai pemerintah secara kontrak kerja," tegas dia.
Meniadakan seleksi bagi guru bersertifikasi PPG, kata dia, diharapkan mengurangi penyebaran COVID-19. Tak terbayang seleksi PPPK tahun depan untuk rekrutmen 1 juta guru PPPK di masa pandemi covid-19. Seleksi juatru khawatir akan ada cluster baru pada kerumunan tes PPPK secara masif.
"Makanya harus ada pengangkatan khusus, di mana yang sudah sesuai dengan amanah UU Guru dan Dosen serta peraturan pemerintah lainnya, tidak perlu seleksi lagi," imbuh dia.
(mpw)