Tak Masuk Formasi 1 Juta PPPK, Guru PAI Non PNS Mengadu ke DPR

Rabu, 30 Desember 2020 - 14:45 WIB
loading...
Tak Masuk Formasi 1...
Guru honorer harus mengajar secara tatap muka dengan siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPP AGPAII), meminta Komisi X dan Komisi VIII untuk memperjuangkan kesempatan bagi 120 ribu Guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS dan Guru Pendidikan Agama lainnya dalam seleksi rekruitmen 1 juta tenaga pendidik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tuntutan tersebut muncul karena dalam edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait rekruitmen 1 juta tenaga guru tersebut tidak menyertakan Guru Pendidikan Agama. (Baca juga: Tanggapi Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Kirim Surat Cinta untuk Nadiem )

“Kami meminta Komisi X dan Komisi VIII untuk memperjuangkan keadilan dan kesempatan bagi 120 ribu GPAI bukan PNS yang tidak mendapatkan akses atau tidak terakomodir dalam program rekruitmen 1 juta tenaga guru oleh pemerintah. Edaran Menpan RB dalam hal formasi rekruitmen 1 juta tenaga guru yang tidak menyertakan Guru Pendidikan Agama tersebut, mengabaikan nasib ratusan ribu Guru Pendidikan Agama yang telah mengabdi rata-rata di atas 15 tahun,” kata Ketua Umum DPP AGPAII, Mahnan Marbawi dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Rabu (30/12/2020).

Pernyataan Mahnan tersebut disampaikan dalam acara audiensi DPP & DPW AGPAII seluruh Indonesia dengan Ketua Komisi X, H Syaeful Huda dan Wakil Ketua Komisi VIII, Dr.H.Tb. Ace Hasan Syadzily, Selasa (29/12) secara virtual. Dalam kesempatan tersebut, hadir seluruh ketua DPW AGPAII dari 34 provinsi dan Kementerian Agama yang diwakili oleh Kasubdit PTAI,Direktorat PAI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi X DPR, H. Syaiful Huda akan meminta perpanjangan waktu rekrutmen PPPK yang semula akan ditutup pada Kamis (31/12) menjadi pertengahan Januari 2021. Hal ini perlu dilakukan agar Kemendikbud bisa meyakinkan Menpan RB & Kepala BKN bahwa data GPAI honorer bisa masuk. (Baca juga: Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Ingin Bersaing dengan Umum, Ini Syaratnya )

Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, menyampaikan bahwa masalah kebijakan atau regulasi antara Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) harus disinkronkan terkait pengelolaan dan pembinaan Pendidikan Agama.

Selain itu, data yang dikelola oleh Kemenag melalui aplikasi EMIS serta SIAGA Pendis belum terintegrasi ke data rekrutmen PPPK dari Dapodik. “Setelah masa reses ini di awal Januari 2021 kami akan undang Menteri Agama yang baru untuk membahas hal ini-rekruitmen PPPK bagi Guru Pendidikan Agama,” kata Ketua Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Selain persoalan dibukanya kesempatan akses bagi GPAI Bukan PNS untuk mengikuti seleksi PPPK, dalam audiensi tersebut juga dibahas terkait minimnya kuota pelaksanaan program profesi guru (PPG) bagi GPAI. Tahun 2020, Kementerian Agama tidak mengadakan pelaksanaan PPG bagi GPAI.

Sementara, Kemendikbud tetap melaksanakan secara virtual atau daring (dalam jaringan). “Kami juga meminta Komisi VIII untuk mendorong anggaran PPG bagi GPAI lebih proporsional dengan jumlah GPAI yang belum mengikuti PPG,” terang Mahnan.

Menurut Mahnan, saat ini ada 32 ribu GPAI yang telah lulus Pra Test dan sekitar 60 ribu lebih yang menunggu Pra Test.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2084 seconds (0.1#10.140)