Ini Respons Rektor UNS Soal Isu Komersialisasi Kampus
Minggu, 03 Januari 2021 - 21:11 WIB
loading...
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho. Foto/Dok/Humas UNS
A
A
A
JAKARTA - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jamal Wiwoho menjawab isu tentang komersialisasi kampus pascaditetapkannya status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum ( PTN-BH ) UNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 pada 6 Oktober lalu.
Jamal mengungkapkan, UNS sebagai institusi pendidikan negeri punya tanggung jawab dalam memberikan kesempatan dan perhatian bagi calon mahasiswa maupun mahasiswa yang berlatar belakang ekonomi kurang mampu untuk berkuliah. (Baca juga: Rayakan Malam Tahun Baru 2021, UNS Adakan 'Ngulik PTN-BH ' Secara Virtual )
“Kalau melihat ada persepsi komersialisasi itu tidak benar. Karena kami wajib untuk menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dulu namanya Bidikmisi, itu sebanyak 20 persen,” terang Jamal, dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (2/1/2021).
Ia mengatakan, setiap mahasiswa yang telah memperoleh KIP-K akan mendapatkan fasilitas berupa biaya hidup secara penuh selama kuliah di UNS. Fasilitas tersebut meliputi biaya transportasi, akomodasi, termasuk biaya hidup selama masa kuliah.
Jika ditemukan indikasi pungutan kepada mahasiswa penerima KIP-K, Jamal meminta mahasiswa yang bersangkutan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kampus. Hal ini tentu menjadi kewajiban bagi UNS dalam menjamin transparansi penyaluran KIP-K dan integritas institusi. (Baca juga: Tim Mahasiswa Unnes Raih 2 Emas di Ajang Internasional )
Jamal mengungkapkan, UNS sebagai institusi pendidikan negeri punya tanggung jawab dalam memberikan kesempatan dan perhatian bagi calon mahasiswa maupun mahasiswa yang berlatar belakang ekonomi kurang mampu untuk berkuliah. (Baca juga: Rayakan Malam Tahun Baru 2021, UNS Adakan 'Ngulik PTN-BH ' Secara Virtual )
“Kalau melihat ada persepsi komersialisasi itu tidak benar. Karena kami wajib untuk menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dulu namanya Bidikmisi, itu sebanyak 20 persen,” terang Jamal, dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (2/1/2021).
Ia mengatakan, setiap mahasiswa yang telah memperoleh KIP-K akan mendapatkan fasilitas berupa biaya hidup secara penuh selama kuliah di UNS. Fasilitas tersebut meliputi biaya transportasi, akomodasi, termasuk biaya hidup selama masa kuliah.
Jika ditemukan indikasi pungutan kepada mahasiswa penerima KIP-K, Jamal meminta mahasiswa yang bersangkutan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kampus. Hal ini tentu menjadi kewajiban bagi UNS dalam menjamin transparansi penyaluran KIP-K dan integritas institusi. (Baca juga: Tim Mahasiswa Unnes Raih 2 Emas di Ajang Internasional )
Lihat Juga :