Mendikbud Janjikan Bonus Ini untuk Guru Honorer Berusia di Atas 40 Tahun
Rabu, 10 Maret 2021 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, bagi peserta penyandang disabilitas juga akan mendapat nilai bonus 10%. Menurutnya, kebijakan afirmasi ini diberikan tanpa mengorbankan minimum kompetensi yang dibutuhkan.
Baca juga: Dikti: Ini Tahapan Pengajuan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen
"Afirmasi ini bukan kita berikan karena dia memang sudah lama bekerja. Bukan. Kita memberikan afirmasi ini karena menurut kami pengalaman itu ada nilainya dan harus dihargai dan belum tentu bisa dilihat melalui tes," ujarnya.
Disisi lain, dia menuturkan, bagi peserta tes yang sudah memiliki sertifikasi guru ada juga kabar gembiranya. Dia menjelaskan, tes seleksi guru PPPK ini terdiri dari beberapa komponen yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosiokultural dan komponen wawancara.
Lalu, dia melanjutkan, bagi peserta yang sudah mendapatkan sertifikasi guru maka dia akan mendapatkan nilai penuh pada tes kompetensi teknis. Namun mereka juga tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural dan wawancara.
Baca juga: Dikti: Ini Tahapan Pengajuan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen
"Afirmasi ini bukan kita berikan karena dia memang sudah lama bekerja. Bukan. Kita memberikan afirmasi ini karena menurut kami pengalaman itu ada nilainya dan harus dihargai dan belum tentu bisa dilihat melalui tes," ujarnya.
Disisi lain, dia menuturkan, bagi peserta tes yang sudah memiliki sertifikasi guru ada juga kabar gembiranya. Dia menjelaskan, tes seleksi guru PPPK ini terdiri dari beberapa komponen yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosiokultural dan komponen wawancara.
Lalu, dia melanjutkan, bagi peserta yang sudah mendapatkan sertifikasi guru maka dia akan mendapatkan nilai penuh pada tes kompetensi teknis. Namun mereka juga tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural dan wawancara.
(mpw)
Lihat Juga :