BOS Bisa Digunakan Beli Layanan Pendidikan Berbayar, Pengamat: Harusnya Manfaatkan Rumah Belajar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk membeli pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar. Ini bisa digunakan untuk guru dan peserta didik.
Beleid itu tercantum pada Pasal 9A ayat (1) Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan revisi ini mempertimbangkan berbagai kondisi yang terjadi sejak masa darurat COVID-19.
“Mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyaman pembelajaran daring,” ujar mantan Bos Gojek itu, seperti dikutip dari situs Kemendikbud.
Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji mengkritik kebijakan yang memperbolehkan dana BOS digunakan untuk membeli layanan pendidikan daring berbayar. Menurutnya, Kemendikbud sendiri sudah mempunyai platform gratis yang bisa diakses siapapun bernama Rumah Belajar.
“Manfaatnya sama persis dengan yang berbayar. Mengapa harus menghamburkan uang rakyat untuk membeli Sesuatu yang sudah dimiliki pemerintah dan digunakan untuk kepentingan bersama tanpa membebani APBN,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (18/04/2020).
Indra menjelaskan saat ini pengguna Rumah Belajar sudah mencapai 6 juta siswa. Memang angka itu masih sedikit. Namun, bukan berarti server Rumah Belajar tak mampu melayani peningkatan jumlah pengakses. Ia mendapatkan kebocoran Rumah Belajar bisa melayani peserta didik hingga 50 juta orang.
Platform belajar berbayar itu kontennya juga dibuat oleh para guru. Maka, ia menyarankan Kemendikbud memberdayakan para guru untuk membuat konten pelajaran yang menarik di Rumah Belajar. Ini akan menjadi penghasilan tambahan bagi para guru.
Platform belajar daring juga belum terbukti menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Sampai saat ini, kemampuan membaca anak-anak Indonesia dari tahun 2000 hingga 2018 masih rendah. “Harusnya berpikir bagaimana mencerdaskan kehidupan bangsa secara nyata bukan ilusi,” pungkasnya.
Beleid itu tercantum pada Pasal 9A ayat (1) Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan revisi ini mempertimbangkan berbagai kondisi yang terjadi sejak masa darurat COVID-19.
“Mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyaman pembelajaran daring,” ujar mantan Bos Gojek itu, seperti dikutip dari situs Kemendikbud.
Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji mengkritik kebijakan yang memperbolehkan dana BOS digunakan untuk membeli layanan pendidikan daring berbayar. Menurutnya, Kemendikbud sendiri sudah mempunyai platform gratis yang bisa diakses siapapun bernama Rumah Belajar.
“Manfaatnya sama persis dengan yang berbayar. Mengapa harus menghamburkan uang rakyat untuk membeli Sesuatu yang sudah dimiliki pemerintah dan digunakan untuk kepentingan bersama tanpa membebani APBN,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (18/04/2020).
Indra menjelaskan saat ini pengguna Rumah Belajar sudah mencapai 6 juta siswa. Memang angka itu masih sedikit. Namun, bukan berarti server Rumah Belajar tak mampu melayani peningkatan jumlah pengakses. Ia mendapatkan kebocoran Rumah Belajar bisa melayani peserta didik hingga 50 juta orang.
Platform belajar berbayar itu kontennya juga dibuat oleh para guru. Maka, ia menyarankan Kemendikbud memberdayakan para guru untuk membuat konten pelajaran yang menarik di Rumah Belajar. Ini akan menjadi penghasilan tambahan bagi para guru.
Platform belajar daring juga belum terbukti menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Sampai saat ini, kemampuan membaca anak-anak Indonesia dari tahun 2000 hingga 2018 masih rendah. “Harusnya berpikir bagaimana mencerdaskan kehidupan bangsa secara nyata bukan ilusi,” pungkasnya.
(kri)