Tegas, Mendikbud akan Evaluasi Perguruan Tinggi yang Tak Penuhi 8 Standar Ini

Kamis, 08 April 2021 - 11:21 WIB
loading...
A A A


Mendikbud melanjutkan, indikator ketiga adalah dosen berkegiatan di luar kampus dengan mencari pengalaman industri atau berkegiatan di kampus lain. Dan keempat praktisi mengajar di dalam kampus atau merekrut dosen yang berpengalaman di industri.

IKU kelima adalah hasil kerja dosen (hasil riset dan pengabdian masyarakat) dapat digunakan masyarakat dan mendapatkan rekognisi internasional.

"Berapa jumlah riset yang menghasilkan karya nyata, inovasi, kebijakan atau publikasi yang standarnya internasional berups riset terapan. Berguna tidak risetnya? Dijadikan acuan tidak? Dijadikan produk atau tidak?,” lanjutnya.

Indikator keenam adalah program studi bekerja sama dengan mitra kelas dunia dalam kurikulum, magang, dan penyerapan lulusan. IKU ketujuh adalah kelas kolaboratif dan partisipatif melalui evaluasi berbasis proyek atau metode studi kasus; dan indikator terakhir program studi berstandar internasional dengan akreditasi atau sertifikasi tingkat internasional.

"Jadi dari mahasiswa, kepala prodi (program studi), dosen, sampai ke rektor harus fokus kepada delapan IKU. Nanti akan ada insentif keuangannya bagi yang mencapai delapan IKU itu," pungkasnya.
(mpw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6138 seconds (0.1#10.140)