Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek 2021
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 23:08 WIB
loading...
A
A
A
Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.
Baca juga: Bantuan Kuota Data Internet Mulai Disalurkan September, Ini Besaran Bantuannya
Sementara itu, melansir laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id, untuk penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1 Siswa Paud dan jenjang Dikdasmen
- Terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orang tua/keluarga/wali
2. Pendidik Paud Dikdasmen
- Terdaftar di Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif
Baca juga: Bantuan Kuota Data Internet Mulai Disalurkan September, Ini Besaran Bantuannya
Sementara itu, melansir laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id, untuk penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1 Siswa Paud dan jenjang Dikdasmen
- Terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orang tua/keluarga/wali
2. Pendidik Paud Dikdasmen
- Terdaftar di Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif
Lihat Juga :