Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek 2021

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 23:08 WIB
loading...
A A A
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda
- Memiliki nomor ponsel aktif
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada Semester Berjalan

4. Dosen
-Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif.

Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku selama 30
hari terhitung sejak bantuan paket kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Kemudian, sama seperti bantuan kuota bulan maret - mei 2021. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan paket kuota data internet untuk 1 nomor ponsel setiap bulannya.
(mpw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4114 seconds (0.1#10.140)