Passing Grade SKD CPNS 2021 dan Cara Hitung Skor Soalnya

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:54 WIB
loading...
Passing Grade SKD CPNS 2021 dan Cara Hitung Skor Soalnya
Ribuan guru honorer mengikuti seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pada setiap tes seleksi CPNS pemerintah selalu menetapkan nilai ambang batas atau passing grade. Berikut ini adalah nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan bagaimana cara lolos passing grade dengan melihat pembobotan nilai pada materi SKD.

Sesuai dengan KepmenPAN RB No 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil 2021 yang ditetapkan 26 Juli 2021 oleh MenPAN RB Tjahjo Kumolo menetapkan bahwa SKD CPNS 2021 meliputi:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU) dan
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)



Untuk jumlah soal, jumlah keseluruhan soal masing-masing berbeda. Yakni:
1. TWK terdiri dari 30 soal
2. TIU 35 butir soal
3. TKP sebanyak 45 soal

Ketiga soal ini memiliki pembobotan nilai untuk materi SKD seperti dibawah ini:
1. Untuk materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
2. Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5 serta tidak menjawab bernilai 0

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550, rinciannya sebagai berikut:
1. 150 untuk TWK
2. 175 untuk TIU
3. 225 untuk TKP



Adapun nilai ambang batas atau passing grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Penetapan nilai ambang batas SKD untuk masing-masing soal yakni:
1. 65 untuk TWK
2. 80 untuk TIU
3. 166 untuk TKP

Namun penetapan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi beberapa kategori peserta, yakni:
a. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian/cumlaude"
Penetapan nilai ambang batasnya yakni:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85

b. Diaspora
Penetapan nilai ambang batasnya yakni:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85

c. Penyandang Disabilitas
Penetapan nilai ambang batasnya yakni:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60

d. Putra/putri Papua dan Papua Barat
Penetapan nilai ambang batasnya yakni:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60

Selain itu pengecualian nilai ambang batas juga berlaku pada jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum yang terlampir pada lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)