Mau Daftar KIP Kuliah 2022? Simak Syarat dan Tahapannya

Jum'at, 07 Januari 2022 - 15:48 WIB
loading...
A A A
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah (pemegang Kartu Indonesia Pintar/Kartu Keluarga Sejahtera/ Program Keluarga Harapan/serta mahasiswa dari panti asuhan)

4. Jika tidak termasuk ke dalam kategori poin nomor 3, keterbatasan ekonomi dibuktikan mahasiswa dengan slip gaji gabungan orang tua sebesar maksimal 4.000.000 rupiah.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi.



Tahapan Pendaftaran KIP-Kuliah
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan dengan 2 cara:

1. Mandiri
- Siswa melakukan pendaftaran secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.
- Sistem akan melakukan validasi data. Apabila berhasil, siswa akan menerima email berisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
- Siswa memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, Mandiri).
- Perguruan Tinggi memverifikasi data siswa yang lolos di jalur seleksi.
- Jika verifikasi berhasil, maka siswa berhak menerima bantuan KIP-Kuliah.

2. Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi KIP-Kuliah.

Bagaimana cara mengetahui daftar PTS yang punya program KIP Kuliah Merdeka? Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, kemudian scroll ke bagian paling bawah dan akan muncul tampilan seperti gambar berikut. Lalu ketik nama kampus swasta yang dituju.

Jangka Waktu Bantuan KIP-Kuliah
Sampai kapan mahasiswa bisa menerima bantuan KIP-Kuliah? Seperti yang sudah disebutkan di atas, jangka waktu pemberian bantuan didasarkan pada lamanya masa studi normal, sebagai berikut:
1. Sarjana dan Diploma Empat maksimal 8 semester.
2. Diploma Tiga maksimal 6 semester.
3. Diploma Dua maksimal 4 semester.
4. Diploma Satu maksimal 2 semester.

Usahakan lulus tepat waktu ya teman-teman, karena bantuan tidak berlaku apabila kamu mengalami penambahan masa studi atau penangguhan kelulusan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1405 seconds (0.1#10.140)