Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020

Kamis, 11 Juni 2020 - 11:43 WIB
loading...
Penerimaan Peserta Didik...
Dalam masa darurat penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kemendikbud mendorong pemerintah daerah melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020
A A A
JAKARTA - Dalam masa darurat penyebaran pandemi Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mendorong pemerintah daerah melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 secara dalam jaringan (daring). Namun bagi daerah dengan kondisi dan infrastruktur yang tidak memungkinkan, dapat melaksanakan PPDB secara tatap muka atau luar jaringan (luring).

Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, pada acara Bincang Sore secara daring, di Jakarta, akhir bulan Mei lalu menegaskan untuk mekanismenya, Pemerintah Daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Chatarina menjelaskan metode PPDB secara daring dilaksanakan oleh sebagian besar daerah sejak tahun 2017. "Sehingga seharusnya PPDB 2020 yang menggunakan metode daring, tidak menjadi hambatan bagi daerah,"Jelasnya. Namun jika ada hambatan, Pemda bisa menggunakan metode luring atau tatap muka.

"Sesuai dengan anjuran Presiden RI Jokowi, pelaksanaannya harus sesuai dengan protokol kesehatan,” tambahnya. Ia mewajibkan Pemda setempat untuk mengawasi pelaksanaan PPDB sesuai protokol kesehatan. "Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan serta jaga jarak itu harus dilakukan,” papar Chatarina.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020

Terkait pelaksanaan PPDB secara daring, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan bahwa melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang menginginkan pelaksanaan PPDB daring. “Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi,” terangnya.

Untuk layanan data, Pusdatin menyediakan data awal PPDB berupa data peserta didik pada pendidikan anak usia dini, kelas 6 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System Kementerian Agama.

Pemberian data awal tersebut dilaksanakan melalui tiga layanan antara lain jaringan Backbone bagi kabupaten/kota atau provinsi yang sudah memiliki MoU; Protocol API/web service (layanan unggah data) bagi kabupaten/kota atau provinsi yang memiliki sistem PPDB daring; serta unduh data awal peserta didik tingkat akhir bagi kabupaten/kota atau provinsi yang tidak memiliki Backbone atau Protocol API/web service.

Sedangkan untuk layanan aplikasi, Pusdatin menyediakan layanan aplikasi PPDB daring diberikan bagi daerah yang belum memiliki sistem PPDB daring serta hanya dapat diberikan untuk pelaksanaan PPDB pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Tim Pusdatin Kemendikbud akan melakukan pendampingan secara daring kepada pemerintah daerah apabila terjadi kendala dalam penggunaan layanan aplikasi PPDB daring. Untuk informasi bantuan teknis layanan PPDB daring, pemerintah daerah dan sekolah dapat mengakses laman https://ppdb.kemdikbud.go.id.

Hamid juga menjelaskan PPDB 2020 dilaksanakan melalui empat jalur. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Keempat jalur tersebut yakni, pertama, melalui zonasi sebesar minimal 50 persen. Jalur zonasi ditentukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga. Kedua, melalui jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) paling sedikit 15 persen. Ketiga, melalui jalur perpindahan maksimal 5 persen. Dan, keempat jalur prestasi yang diambil setelah dikurangi jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan orang tua.

"Jalur prestasi ditentukan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, Penghargaan di bidang akademik dan non-akademik dari berbagai tingkat,"Jelas Hamid. Pada PPDB jalur prestasi, semua dokumen pendukung seperti piagam atau bukti prestasi akan dikumpulkan. Jangka waktu penerbitan dokumen paling cepat enam bulan, sedangkan paling lambat tiga tahun sejak pendaftaran PPDB.

Sementara itu tercatat, sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diproyeksikan akan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. (atik/info)
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2912 seconds (0.1#10.140)