Tampung Masukan, UU Sisdiknas Masih dalam Proses Perencanaan
Senin, 21 Maret 2022 - 22:19 WIB
loading...
Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan hingga kini Sistem Pendidikan Nasional ( UU Sisdiknas ) masih dalam perencanaan.
Anindito mengatakan, Kemendikbudristek tengah melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak, termasuk mengumpulkan semua masukan-masukan yang di dapat dari masyarakat.
Baca juga: RUU Sisdiknas Masih Mangkrak, Pengamat: Kinerja Kemendikbudristek Berjalan Lambat
"Berbagai masukan yang sudah diterima, baik tertulis maupun lisan sebagai bahan penyempurnaan berkelanjutan naskah akademik dan rancangan Undang-undang," ujar Anindito kepada MPI, Senin (21/3/2022).
Menurut Anindito, Organisasi tersebut terdiri dari berbagai organisasi termasuk Muhammadiyah, Nadhatul Ulama (NU) penyelenggara pendidikan hingga Pemerintah Daerah.
"Persatuan Guru Republik Indonesia; akademisi, pakar pendidikan, dan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan; dan pemerintah daerah," katanya.
Baca juga: P2G: Gonta-ganti Skema Pembelajaran Berdampak pada Psikologis Siswa
Anindito mengatakan, Kemendikbudristek tengah melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak, termasuk mengumpulkan semua masukan-masukan yang di dapat dari masyarakat.
Baca juga: RUU Sisdiknas Masih Mangkrak, Pengamat: Kinerja Kemendikbudristek Berjalan Lambat
"Berbagai masukan yang sudah diterima, baik tertulis maupun lisan sebagai bahan penyempurnaan berkelanjutan naskah akademik dan rancangan Undang-undang," ujar Anindito kepada MPI, Senin (21/3/2022).
Menurut Anindito, Organisasi tersebut terdiri dari berbagai organisasi termasuk Muhammadiyah, Nadhatul Ulama (NU) penyelenggara pendidikan hingga Pemerintah Daerah.
"Persatuan Guru Republik Indonesia; akademisi, pakar pendidikan, dan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan; dan pemerintah daerah," katanya.
Baca juga: P2G: Gonta-ganti Skema Pembelajaran Berdampak pada Psikologis Siswa
Lihat Juga :