Tampung Masukan, UU Sisdiknas Masih dalam Proses Perencanaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan hingga kini Sistem Pendidikan Nasional ( UU Sisdiknas ) masih dalam perencanaan.
Anindito mengatakan, Kemendikbudristek tengah melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak, termasuk mengumpulkan semua masukan-masukan yang di dapat dari masyarakat.
"Berbagai masukan yang sudah diterima, baik tertulis maupun lisan sebagai bahan penyempurnaan berkelanjutan naskah akademik dan rancangan Undang-undang," ujar Anindito kepada MPI, Senin (21/3/2022).
Menurut Anindito, Organisasi tersebut terdiri dari berbagai organisasi termasuk Muhammadiyah, Nadhatul Ulama (NU) penyelenggara pendidikan hingga Pemerintah Daerah.
"Persatuan Guru Republik Indonesia; akademisi, pakar pendidikan, dan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan; dan pemerintah daerah," katanya.
Lanjutnya, Kemendikbudristek sangat mengapresiasi berbagai kritik dan masukan dari berbagai kalangan termasuk para pemangku kepentingan.
"Kemendikbudristek sangat mengapresiasi semua umpan balik, aspirasi, dan masukan yang sangat berharga dari para pemangku kepentingan dan masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, RUU Sisdiknas yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus dicermati dan dikaji publik hingga saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Pendidikan Indra Charismidiadji mengatakan, Kemendikbudristek dinilai lambat dalam mengambil keputusan. Padahal RUU tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2020.
"Ini kan sudah masuk ke Prolegnas bahkan di taun 2020 itu sudah masuk ke prolegnas prioritas, tapi Kemendikbudnya lambat, pemerintah lambat dalam menyusun naskah akademik dan RUU-nya ini," ujar Indra kepada MPI, Sabtu (19/3/2022).
Lihat Juga: Mahasiswa dan Dosen Merapat! Ini 35 Aplikasi AI Generatif yang Direkomendasikan Kemendikbudristek
Anindito mengatakan, Kemendikbudristek tengah melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak, termasuk mengumpulkan semua masukan-masukan yang di dapat dari masyarakat.
"Berbagai masukan yang sudah diterima, baik tertulis maupun lisan sebagai bahan penyempurnaan berkelanjutan naskah akademik dan rancangan Undang-undang," ujar Anindito kepada MPI, Senin (21/3/2022).
Menurut Anindito, Organisasi tersebut terdiri dari berbagai organisasi termasuk Muhammadiyah, Nadhatul Ulama (NU) penyelenggara pendidikan hingga Pemerintah Daerah.
"Persatuan Guru Republik Indonesia; akademisi, pakar pendidikan, dan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan; dan pemerintah daerah," katanya.
Lanjutnya, Kemendikbudristek sangat mengapresiasi berbagai kritik dan masukan dari berbagai kalangan termasuk para pemangku kepentingan.
"Kemendikbudristek sangat mengapresiasi semua umpan balik, aspirasi, dan masukan yang sangat berharga dari para pemangku kepentingan dan masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, RUU Sisdiknas yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus dicermati dan dikaji publik hingga saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Pendidikan Indra Charismidiadji mengatakan, Kemendikbudristek dinilai lambat dalam mengambil keputusan. Padahal RUU tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2020.
"Ini kan sudah masuk ke Prolegnas bahkan di taun 2020 itu sudah masuk ke prolegnas prioritas, tapi Kemendikbudnya lambat, pemerintah lambat dalam menyusun naskah akademik dan RUU-nya ini," ujar Indra kepada MPI, Sabtu (19/3/2022).
Lihat Juga: Mahasiswa dan Dosen Merapat! Ini 35 Aplikasi AI Generatif yang Direkomendasikan Kemendikbudristek
(mpw)