Syarat Beasiswa Pendidikan Indonesia 2022 Diperlonggar, Jelang Pensiun Masih Bisa Daftar

Jum'at, 29 April 2022 - 00:07 WIB
loading...
A A A
Oleh sebab itu, Surat Edaran Menpan RB 28/2021 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek 1/2022, membuat kesempatan lebih terbuka lebar.

"Dosen, kalau S3 pensiun 65 tahun. Nah, sesuai edaran itu masa pensiun dikurangi tiga kali masa studi. Artinya 65 dikurangi 12 tahun. Usia 53 pun masih bisa untuk kuliah," terangnya.

Bentuk kelonggaran lain, misalnya syarat IPK Pelaku budaya bisa jadi tidak harus memiliki IPK yang terlalu tinggi dibandingkan dosen.

"Mungkin dosen 3,25 untuk S3, tetapi teman-teman kita pelaku budaya mungkin 2,75 sudah cukup, yang penting di adalah sebagai maestro budaya," jelasnya.

Guru dan dosen pun mendapatkan skema khusus di mana kompetisi cukup dilakukan dengan peserta berprofesi yang sama. Sebelumnya belum ada skema khusus semacam ini.

Dia berpesan, pelamar tak perlu terburu-buru untuk melakukan pendaftaran. Sebaliknya, persiapkan diri sebaik-baiknya. "Semua sebenarnya ada jawabannya di FAQ-nya sistem dan juknis (petunjuk teknis)," tegasnya.

"Coba pelajari dulu panduan dengan sebaik-baiknya, persiapkan dokumen sebaik-baiknya, baru dicoba masuk," pesannya.
(mpw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)