Wamenag: PTKIN Makin Diminati Masyarakat

Rabu, 04 Mei 2022 - 14:21 WIB
loading...
A A A
2. Lulusan tahun 2020 dan 2021 harus sudah memiliki Ijazah. Sedangkan lulusan tahun 2022 harus memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Pengumuman Lulus dari Kepala Madrasah/ Sekolah/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS dan dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS.

3. Membayar biaya UM PTKIN melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional.

4. Kelompok ujian UM PTKIN terbagi menjadi 3 yaitu :

- Tes Kemampuan Dasar - TKD (Tes Potensi Akademik, Bahasa, Keislaman, Al Quran)
- Tes Kemampuan Bidang IPA
- Tes Kemampuan Bidang IPS

Baca juga: Sederet Beasiswa yang Ada di Universitas Negeri, Ini Daftarnya

5. Ketentuan kelompok program studi dan jumlah pilihan adalah sebagai berikut:

- Kelompok ujian peserta akan ditentukan berdasarkan pilihan prodi peserta. Apabila peserta memilih prodi IPA di semua pilihan maka kelompok ujian peserta adalah IPA atau jika peserta memilih prodi IPS di semua pilihan maka kelompok ujian peserta adalah IPS
- Semua kelompok ujian (IPA/IPS) dapat memilih minimal 1 prodi dan maksimal 3 prodi
- Urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan
- Setiap peserta bebas memilih lokasi ujian di salah satu PTKIN seluruh Indonesia

6. Ujian hanya terdiri dari satu tipe ujian yaitu :

Sistem Seleksi Elektronik (SSE), yaitu ujian yang diselenggarakan menggunakan komputer. SSE ini tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban.

Jadwal Pelaksanaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)