Persyaratan Pendaftaran PPDB DKI 2022 Lengkap untuk Semua Jenjang, Cek di Sini
loading...
A
A
A
SDLB
- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
- Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022
SMPLB
Berusia maksimal 18 Tahun pada 1 Juli 2022
SMALB
- Berusia maksimal 24 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki Ijazah/SKL SMP atau yang sederajat
Persyaratan PKBM
- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
- Tercatat dalam kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI selambat-lambatnya 1 Juni 2021
- Paket A: Berusia paling rendah 7 tahun pada 1 Juli 2022
- Paket B: Memiliki Ijazah/SKL sd atau yang sederajat
- Paket C: Memiliki Ijazah/SKL SMP atau yang sederajat
Baca juga: PPDB SMA/SMK di Jabar Resmi Dimulai, Siswa Miskin Terima Bantuan Rp2,7 Juta
Persyaratan jenjang SD
- Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Persyaratan jenjang SMP
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
- Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022
SMPLB
Berusia maksimal 18 Tahun pada 1 Juli 2022
SMALB
- Berusia maksimal 24 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki Ijazah/SKL SMP atau yang sederajat
Persyaratan PKBM
- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
- Tercatat dalam kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI selambat-lambatnya 1 Juni 2021
- Paket A: Berusia paling rendah 7 tahun pada 1 Juli 2022
- Paket B: Memiliki Ijazah/SKL sd atau yang sederajat
- Paket C: Memiliki Ijazah/SKL SMP atau yang sederajat
Baca juga: PPDB SMA/SMK di Jabar Resmi Dimulai, Siswa Miskin Terima Bantuan Rp2,7 Juta
Persyaratan jenjang SD
- Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Persyaratan jenjang SMP
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.