Mengenal BPIP, Sejarah Pembentukan hingga Struktur Organisasinya

Rabu, 01 Juni 2022 - 17:04 WIB
loading...
Mengenal BPIP, Sejarah...
Kepala BPIP Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi. Foto/Tangkap layar laman BPIP.
A A A
JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan salah satu lembaga di Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Bersamaan dengan momentum peringatan Hari Lahir Pancasila berikut serba-serbi mengenai BPIP.

Setiap 1 Juni bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Dimana pada tahun ini peringatan Hari Lahir Pancasila dipusatkan di Lapangan Pancasila Kota Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 dilaksanakan oleh BPIP selaku Panitia Pelaksana Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 pada tanggal 1 Juni 2022 di Lapangan Pancasila Ende.

BPIP sendiri merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP). Saat ini BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPIP saat ini dipimpin olehProf. Drs. KH. Yudian Wahyudi.

Apa saja tugas, visi dan misi, sejarah hingga struktur organisasinya? Dikutip dari laman resmi BPIP, berikut ini informasi yang perlu kalian ketahui.

Baca: 7 Jurusan Kuliah Paling Diminati di Unair, Nomor 7 Cuma Tampung 45 Mahasiswa

Tugas BPIP

BPIP bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Selain itu, BPIP juga melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

BPIP juga melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Visi

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang andal, profesional, inovatif, berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden di bidang pembinaan ideologi Pancasila untuk mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden: Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong.”

Dengan visi tersebut, BPIP secara strategis akan melakukan berbagai upaya melalui berbagai program kebijakan pembinaan ideologi Pancasila dalam mendukung terwujudnya visi Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong berbasiskan pemanfaatan sumber daya manusia unggul.

Misi

BPIP mewujudkan misi Presiden dan Wakil Presiden dengan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila. Sehingga nilai-nilai Pancasila teraktualisasikan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga: Ciptakan Alat Pemurni Air, Mahasiswa UPER Juara di Ajang Internasional

Sejarah

Dalam rangka aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah Republik Indonesia memandang perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara yang terencana, sistematis, dan terpadu.

Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

Namun demikian, UKP-PIP dirasa perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi maupun tugas dan fungsinya dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 perlu diganti dalam rangka penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Dengan revitalisasi dari bentuk unit kerja menjadi bentuk badan, diharapkan BPIP akan tetap existing walaupun pemerintahannya terus berganti.

Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, maka Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, susunan organisasi BPIP terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana.

Adapun susunan organisasi Pelaksana terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan, serta Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP, dan dalam melaksanakan tugasnya, Kepala memerhatikan arahan Ketua Dewan Pengarah.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1790 seconds (0.1#10.140)