Kisruh PPDB, Kemendikbud Diminta Supervisi ke Dinas Pendidikan

Kamis, 25 Juni 2020 - 08:04 WIB
loading...
Kisruh PPDB, Kemendikbud...
Seorang calon siswa menunjukan berkas PPDB online. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah daerah kembali ricuh. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta turun tangan melakukan supervisi kepada Dinas Pendidikan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang memutuskan aturan pelaksanaan PPDB di lapangan.

Berbagai aturan PPDB di berbagai wilayah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44/2019 tentang PPDB tingkat TK, SD, SMP, SMA. Dalam aturan yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim tersebut diatur mengenai persyaratan calon siswa, jalur penerimaan, hingga kuota untuk masing-masing jalur penerimaan.

Kendati demikian, pemerintah daerah diberikan otoritas untuk mengatur detail persyaratan seperti wilayah zonasi, kepastian kuota untuk masing-masing jalur penerimaan, hingga menentukan kriteria prestasi calon siswa. “Kericuhan PPDB seolah menjadi cerita lama yang terus berulang setiap tahun. Kemendibud bersama Dinas Pendidikan di provinsi maupun kabupaten/kota harusnya menyosialisasikan skema PPDB sejak jauh hari sehingga meminimalkan potensi protes dari calon siswa maupun wali murid,” ungkap Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda kepada wartawan kemarin. (Baca: Solusi Mencari Sekolah yang tepat Selama Pandemi)

Sejumlah orang tua calon siswa di berbagai daerah diketahui melakukan protes terkait proses PPDB. Forum Orang Tua Murid (FOTM) SMP untuk PPDB SMA 2020 di DKI Jakarta menyampaikan protes kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait PPDB SMA DKI 2020. FOTM merasa keberatan dengan sistem PPDB DKI 2020 yang berbeda dari tahun sebelumnya. FOTM menyoroti kriteria usia yang menjadi basis utama seleksi jalur zonasi.

Selain FOTM, sejumlah orang tua siswa yang tergabung dalam Gerakan Emak-Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak) meluruk Balai Kota menuntut penghapusan pembatasan usia pada jalur masuk PPDB DKI dan mengembalikan pada Permendikbud Nomor 44 mengenai zona jarak. Di Kota Bogor sejumlah orang tua siswa memprotes penetapan calon siswa yang masuk melalui jalur prestasi. Sedangkan di Malang, proses PPDB online terganggu akibat server down sehingga para orang tua harus berbondong-bondong ke sekolah untuk mendaftarkan anak mereka.

Huda—sapaan akrab—Syaiful Huda menjelaskan, daerah memang diberikan kewenangan untuk menentukan aturan PPDB berbasis zonasi agar lebih fleksibel. Kendati demikian, otoritas daerah tersebut tetap mengacu pada kebijakan PPDB yang ditetapkan oleh Kemendikbud. “Bisa jadi aturan PPDB di satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda karena Dinas Pendidikan melihat urgensi yang berbeda-beda sesuai kondisi wilayah masing-masing. Hanya saja, perbedaan aturan ini harus dikawal dan disosialisasikan sejak jauh hari sehingga tidak memicu kericuhan,” katanya. (Baca juga: Mendikbud Diminta Turun Langsung Pantau Pelaksanaan PPDB di Lapangan)

Dia mengungkapkan, dalam setiap PPDB ada empat jalur yang bisa dipertimbangkan oleh pihak sekolah dalam menerima peserta didik baru. Empat jalur tersebut adalah jalur domisili, jalur afirmasi, jalur perpindahan, dan jalur prestasi. Kemendikbud sebenarnya telah memberikan patokan proporsi bagi setiap jalur tersebut, yakni jalur domisili diberikan proporsi 50%, jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan 5%, dan jalur prestasi (0-30%). “Harusnya aturan dari daerah tetap merujuk pada proporsi tersebut sehingga PPDB tetap dalam koridor aturan nasional meskipun tetap memperhatikan keragaman kondisi daerah,” katanya.

Legislator asal Jawa Barat ini berharap agar tiap Dinas Pendidikan maupun sekolah memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi calon orang tua siswa yang belum memahami aturan PPDB. Apalagi, saat ini hampir semua PPDB berbasis online sehingga memunculkan rasa kekhawatiran jika proses penerimaan peserta didik baru dijadikan “mainan” oleh oknum-oknum tertentu. “Karena pandemi Covid-19, semua PPDB dilakukan secara online. Kondisi ini bisa jadi memicu kecurigaan para orang tua siswa ketika mereka tidak diberikan pemahaman mengenai aturan main penerimaan peserta didik baru secara komprehensif,” ungkapnya.

Huda mendesak agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim turun langsung memantau proses PPDB ini. Menurutnya, berbagai protes di DKI Jakarta, Malang, maupun Bogor bisa jadi hanya puncak gunung es terkait polemik PPDB 2020. Temuan fakta di lapangan diharapkan akan memberikan sudut pandang berbeda dalam proses evaluasi PPDB tahun ini.

“PPDB ini seperti penyakit kronis yang selalu kambuh di setiap awal tahun ajaran baru. Perlu perumusan kebijakan PPDB yang lebih komprehensif mulai dari proses sosialisasi, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi sehingga orang tua siswa merasa ada jaminan fairness dan transparan,” katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
Menteri Abdul Muti Beberkan...
Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB
Zonasi Dihapus, Ini...
Zonasi Dihapus, Ini 4 Jalur Masuk Sekolah dan Kuotanya di SPMB 2025
4 Jalur Penerimaan Murid...
4 Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025, Ada Kuota Baru untuk Pengurus OSIS!
PPDB Resmi Diganti Jadi...
PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Bukan Sekedar Nama Baru
PPDB 2025, Siswa Tak...
PPDB 2025, Siswa Tak Lolos Sekolah Negeri akan Masuk Swasta
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beri Sinyal Sistem Baru PPDB Diumumkan Pekan Ini
Konsep Baru PPDB Diserahkan...
Konsep Baru PPDB Diserahkan Mendikdasmen ke Presiden Prabowo, Sistem Zonasi Dihapus?
Mendikdasmen Menghadap...
Mendikdasmen Menghadap Prabowo Minta Persetujuan Soal Evaluasi PPDB
Rekomendasi
ZEEKR 7GT Mobil Listrik...
ZEEKR 7GT Mobil Listrik Premium China yang Bisa Melesat 825 Km Sekali Cas
Imbas Macet Parah di...
Imbas Macet Parah di Tanjung Priok, Pelindo Berikan Kompensasi pada Sopir dan Pemilik Kargo
Jaga Pertumbuhan Ekonomi...
Jaga Pertumbuhan Ekonomi Biru, Kadin-KKP Mitigasi Dampak Tarif Trump
Lindungi Aset Bisnis,...
Lindungi Aset Bisnis, Nawakara Tawarkan Sistem ISS Berbasis Risiko
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
Senin, KSOP Batasi Aktivitas...
Senin, KSOP Batasi Aktivitas Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita Terkini
PB PGRI Desak Tunjangan...
PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
5 jam yang lalu
Nilai Ambang Batas Terbaru...
Nilai Ambang Batas Terbaru Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Cek Standar Kelulusannya
6 jam yang lalu
Kemendikti Bangun Sistem...
Kemendikti Bangun Sistem Mentorship Antarkampus, Dorong Kolaborasi Riset dan Inovasi
6 jam yang lalu
5 Contoh Ucapan Paskah...
5 Contoh Ucapan Paskah 2025 untuk Teman Sekolah, Sederhana, Penuh Makna, dan Doa
9 jam yang lalu
5 Ucapan Wafat Yesus...
5 Ucapan Wafat Yesus Kristus 2025 untuk Guru di Sekolah dengan Sentuhan Spiritual dan Doa
10 jam yang lalu
Antri atau Antre, Mana...
Antri atau Antre, Mana Penulisan yang Benar?
19 jam yang lalu
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved