7 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Sampai Keliru Ya!
loading...
A
A
A
Pemutusan hubungan kerja PPPK berdasarkan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemutusan hubungan kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
Baca juga: 7 Tips Lolos CPNS, Ini yang Perlu Kamu Siapkan!
5. Kedudukan PNS dan PPPK
PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintah
PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK
PNS: Mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)
- Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)
Gaji dan tunjangan PNS ini berdasarkan PP No 11/2017 jo PP No 17/2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
PPPK: Mendapatkan gaji, tunjangan kinerja. dan tunjangan kemahalan.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)
- Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).
Tunjangan dan gaji bagi PPPK ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 98/2020 dan PP No 49/2018.
Baca juga: 7 Tips Lolos CPNS, Ini yang Perlu Kamu Siapkan!
5. Kedudukan PNS dan PPPK
PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintah
PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK
PNS: Mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)
- Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)
Gaji dan tunjangan PNS ini berdasarkan PP No 11/2017 jo PP No 17/2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
PPPK: Mendapatkan gaji, tunjangan kinerja. dan tunjangan kemahalan.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)
- Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).
Tunjangan dan gaji bagi PPPK ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 98/2020 dan PP No 49/2018.