7 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Sampai Keliru Ya!

Jum'at, 08 Juli 2022 - 14:08 WIB
loading...
A A A
PNS
- Usia minimal 18 tahun
- Usia maksimal 35 tahun

PPPK
- Usia minimal 20 tahun
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK

Berdasarkan Pasal 26 PP No 11/2017 untuk PNS dan Pasal 19 PP No 49/2018 untuk PPPK simak perbedaan seleksi antara keduanya.

PNS
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang

PPPK
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi
a. Manajerial
b. Teknis
c. Sosial Kultural

4. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK

PNS (UU No 5/2014 tentang ASN)

- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
e. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
b. Meninggal dunia
c. Atas permintaan sendiri
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
e. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1777 seconds (0.1#10.140)