Kantin Sekolah Sudah Boleh Buka, Ini Ketentuannya
loading...
A
A
A
Baca juga: Quipper dan Dinas Pendidikan Sulsel Fasilitasi Tes Minat Bakat 100.000 Siswa SMA-SMK
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mendorong Kementerian Kesehatan untuk membuat kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat demi kepentingan terbaik bagi anak. Untuk itu, KPAI mengusulkan tujuh kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat sebagai berikut:
1. Tersedia tempat mencuci peralatan masak, makan, minum dan bahan makanan yang akan dimasak dengan air yang mengalir.
2. Tersedia tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir.
3. Periksa tempat penampungan air yang kemungkinan banyak lumut dan kotoran lain karena kantin sempat tutup total selama pandemic covid 19, hingga 2 tahun lebih.
4. Tersedia tempat penyimpanan bahan-bahan makanan siap saja atau frozen berupa kulkas/freezer.
5. Tersedia tempat penyimpanan makanan matang yang tertutup.
6. Tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minum, seperti lemari atau kotak yang tertutup.
7. Jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) minimal 20 meter.
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mendorong Kementerian Kesehatan untuk membuat kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat demi kepentingan terbaik bagi anak. Untuk itu, KPAI mengusulkan tujuh kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat sebagai berikut:
1. Tersedia tempat mencuci peralatan masak, makan, minum dan bahan makanan yang akan dimasak dengan air yang mengalir.
2. Tersedia tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir.
3. Periksa tempat penampungan air yang kemungkinan banyak lumut dan kotoran lain karena kantin sempat tutup total selama pandemic covid 19, hingga 2 tahun lebih.
4. Tersedia tempat penyimpanan bahan-bahan makanan siap saja atau frozen berupa kulkas/freezer.
5. Tersedia tempat penyimpanan makanan matang yang tertutup.
6. Tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minum, seperti lemari atau kotak yang tertutup.
7. Jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) minimal 20 meter.
(nnz)