Pembatalan PPDB Dikhawatirkan Menimbulkan Konflik Antar Orang Tua Siswa

Selasa, 30 Juni 2020 - 18:54 WIB
loading...
Pembatalan PPDB Dikhawatirkan Menimbulkan Konflik Antar Orang Tua Siswa
Sejumlah orang tua murid yang tergabung dalam Forum Relawan PPDB DKI 2020 melakukan aksi unjuk rasa dengan mengenakan seragam sekolah di depan Kantor Kemendikbud, Jakarta. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Komisi X DPR dan orang tua siswa di DKI Jakarta sepakat mengusulkan pembatalan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Jika rekomendasi ini disetujui, proses PPDB di DKI Jakarta yang sudah berlangsung harus diulang. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) tidak menyetujui pilihan ini. (Baca juga: Kisruh Syarat Usia, DPR Minta Kemendikbud Awasi PPDB Daerah)

Wasekjen FSGI, Satriwan Salim mengatakan konsekuensi dari rekomendasi itu adalah anak yang sudah diterima lewat jalur zonasi akan dibatalkan. PPDB DKI Jakarta menimbulkan polemik karena mengutamakan usia dibandingkan jarak rumah calon siswa dengan sekolah.

“Jika terjadi pembatalan, kami khawatir akan ada potensi konflik horizontal antar orang tua yang anaknya diterima via jalur zonasi dengan yang tidak diterima,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (30/6/2020).

FSGI menawarkan solusi agar PPDB diperpanjang dan membuka jalur zonasi berbasis bina rukun warga (RW). Para calon siswa baik di sekolah menengah pertama (SMP) maupun sekolah menengah atas (SMA) yang sempat “gugur” karena terbentur usia yang lebih muda dari pesaingnya menjadi memiliki kesempatan lagi.
(Baca juga: Kisruh PPDB, DPR Minta Kemendikbud Atur Lebih Rinci)
Dinas Pendidikan DKI Jakarta sendiri memilih menambah empat siswa per kelas, misal untuk SMA awalnya 36 menjadi 40 siswa. Satriwan mengingatkan agar proses penambahan kuota ini tidak mengedepankan usia lagi, tapi menggunakan jarak rumah ke sekolah.

FSGI mendorong DKI Jakarta untuk mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Taman Kanak-Kanak hingga SMA. Hal ini penting agar penambahan kuota siswa ini tidak mengulangi masalah yang sama.

“Faktor utama pada jalur zonasi adalah jarak. Ketika jarak sama, acuannya adalah umur siswa. Untuk itu, sistem komputerisasi PPDB DKI Jakarta harus mengikuti perintah Permendikbud tersebut,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2177 seconds (0.1#10.140)