Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:12 WIB
loading...
A A A
SD/MI/SLB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp250.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP130.000.

SMP/MTs/SMPLB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp300.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP170.000.

SMA/MA/SMALB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp420.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP290.000.

SMK:
Biaya personal per bulan sebesar Rp450.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP240.000.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C):
Biaya personal per bulan sebesar Rp300.000.

Lembaga Kursus Pelatihan (LKP):
Biaya personal per semester sebesar Rp1.800.000.

Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan kesehatan, dan pendidikan, serta dapat digunakan secara tunai atau non tunai

Penggunaan Dana KJP Plus

Biaya berkala dan biaya rutin yang terdapat pada dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sudah ditentukan.

Berikut ini daftar penggunaan dana KJP Plus.
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4279 seconds (0.1#10.140)