Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:12 WIB
loading...
A A A
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan

4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba

5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai

6. Menggunakan angkutan umum

7. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah

8. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah

9. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah

10. Daya pemanfaatan internet rendah

11. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3310 seconds (0.1#10.140)