TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, P2G: Mimpi Buruk Bagi Guru
Senin, 29 Agustus 2022 - 09:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: PGRI Desak Kemendikbudristek Kembalikan Ayat Terkait TPG di RUU Sisdiknas
Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menambahkan, para guru bersama organisasi profesi guru mesti memperjuangkan sungguh-sungguh masuknya kembali pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru di dalam RUU Sisdiknas.
“Kita para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi?” tukas guru honorer ini.
Iman sangat menyayangkan mengapa Kemendikbudristek tega menghapus pasal TPG di dalam RUU Sisdiknas. Padahal TPG jelas tertulis di dalam UU Guru dan Dosen sampai sekarang. TPG adalah cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga guru dengan memperoleh tunjangan akan merasakan lebih baik kehidupannya.
“P2G pun mendesak semua stakeholders pendidikan dan masyarakat Indonesia secara umum untuk mencermati proses pembahasan RUU Sisdiknas yang sudah masuk Badan Legislasi DPR RI. Jangan sampai kelahiran RUU Sisdiknas menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru dan keluarga mereka,” pungkasnya.
Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menambahkan, para guru bersama organisasi profesi guru mesti memperjuangkan sungguh-sungguh masuknya kembali pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru di dalam RUU Sisdiknas.
“Kita para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi?” tukas guru honorer ini.
Iman sangat menyayangkan mengapa Kemendikbudristek tega menghapus pasal TPG di dalam RUU Sisdiknas. Padahal TPG jelas tertulis di dalam UU Guru dan Dosen sampai sekarang. TPG adalah cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga guru dengan memperoleh tunjangan akan merasakan lebih baik kehidupannya.
“P2G pun mendesak semua stakeholders pendidikan dan masyarakat Indonesia secara umum untuk mencermati proses pembahasan RUU Sisdiknas yang sudah masuk Badan Legislasi DPR RI. Jangan sampai kelahiran RUU Sisdiknas menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru dan keluarga mereka,” pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :