Kemenag Lakukan Sinkronisasi Data Penerima Dana BOS dan PIP Pesantren Tahap 2

Minggu, 02 Oktober 2022 - 08:36 WIB
loading...
Kemenag Lakukan Sinkronisasi Data Penerima Dana BOS dan PIP Pesantren Tahap 2
Sekolah madrasah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ( PD Pontren ) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama terus mengupayakan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Salah satunya dengan menyelenggarakan Koordinasi dan Sinkronisasi Data Penerima Dana BOS dan PIP Pesantren Tahap 2.



Kepala Sub Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Rahmawati menyampaikan salah satu indikator tata kelola kelembagaan pendidikan yang berkualitas adalah ditandai dengan data santri atau peserta didik yang valid.

Menurutnya, perlu diadakan kegiatan koordinasi dengan tujuan agar penyaluran dua program di atas tepat sasaran, tepat waktu pencairan, dan tidak double penerima.

Rahmawati mengatakan dana BOS secara kesuluruhan telah tersalurkan 70 % pada tahap 1 dan sisa dana 30 % yang ada akan disalurkan pada tahap 2.



“Karena ketersedian dana yang tidak sebesar seperti pada penyaluran tahap 1, maka perlu validasi data kelembagaan yang optimal serta perlu strategi agar penyaluran dapat merata,” tegasnya seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu (1/10/2022).

Audit BPK terhadap penyaluran dana PIP tahun 2021, lanjut Rahmawati, ditemukan ribuan santri dengan status double penerimaan. Hal ini terjadi karena satu santri diusulkan oleh lebih dari satuan pendidikan.

“Maka untuk mengeliminir double penerimaan perlu verval dan validasi data santri,” tandasnya.

Senada dengan Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Sub Koordinator Emis PD Pontren, Aziz Saleh menyampaikan satu-satunya cara agar tidak terjadi double penerimaan adalah verval data santri melalui validasi Nomor Induk Santri Nasional atau NISN.

Dari verval sampai pada tanggal 27 September 2022 NISN santri pada satuan Pendidikan di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren adalah 83 %.

“Artinya, ada kisaran 27 % santri yang didata pada lebih satuan Pendidikan. Jika data EMIS tersebut digunakan sebagai dasar penetapan penyaluran PIP, maka dapat dihindari double penerimaan,” terang Aziz.

Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Data Penerima Dana BOS dan PIP Pesantren Tahap 2 ini, dilaksanakan pada 26-28 September 2022 yang diikuti oleh pengelola BOS dan PIP pada pesantren dan pada Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah dari tingkat pusat sampai pengelola di tingkat wilayah.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)