Rangkaian Hari Santri Ditutup, Pemikiran Islam Dinilai Melestarikan Kebhinnekaan

Minggu, 23 Oktober 2022 - 20:54 WIB
loading...
A A A
Keempat, penerapan hukum pidana Islam, terutama bertalian dengan jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar di Aceh. Kelima, penggunaan prinsip Islam yang monotheistik murni sebagai dasar negara dan sistem pemerintahan.

"Hal ini bukan hal baru, karena pengangkatan penghulu dan para qadi di kerajaan Islam masa lalu juga telah terjadi," pungkasnya.
(mpw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4064 seconds (0.1#10.140)