Kabar Baik, 127.186 Guru akan Diangkat Menjadi ASN PPPK
Selasa, 08 November 2022 - 08:42 WIB
loading...
Kemendikbudristek mencatat ada 127.186 guru akan diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun ini. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 127.186 guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) pada tahun ini. Mereka akan diangkat karena sudah lulus nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK 2021 lalu.
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, dari total 193.000 guru yang lulus passing grade saat ini merupakan kelompok Prioritas I (P1) dalam rekrutmen PPPK Guru 2022.
Menurutnya, dari formasi yang tersedia tahun ini, baru 127.000 guru yang bisa diangkat. Sementara 66.000 lainnya, saat ini masih diperjuangkan Kemendikbudristek agar segera bisa diangkat menjadi guru PPPK.
"Yang lolos passing grade 2021 ada 193.000, nah 127.000 ini diangkat karena sudah mendapatkan formasi," jelas Nunuk, dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Tinggal Sepekan, Berikut Syarat dan Tahapan Daftar
Guru Besar UNS ini mengatakan, akan ada 55.000 guru di antaranya yang akan diperjuangkan pengangkatannya melalui advokasi antara Kemendikbudristek dengan pemerintah daerah (pemda).
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, dari total 193.000 guru yang lulus passing grade saat ini merupakan kelompok Prioritas I (P1) dalam rekrutmen PPPK Guru 2022.
Menurutnya, dari formasi yang tersedia tahun ini, baru 127.000 guru yang bisa diangkat. Sementara 66.000 lainnya, saat ini masih diperjuangkan Kemendikbudristek agar segera bisa diangkat menjadi guru PPPK.
"Yang lolos passing grade 2021 ada 193.000, nah 127.000 ini diangkat karena sudah mendapatkan formasi," jelas Nunuk, dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Tinggal Sepekan, Berikut Syarat dan Tahapan Daftar
Guru Besar UNS ini mengatakan, akan ada 55.000 guru di antaranya yang akan diperjuangkan pengangkatannya melalui advokasi antara Kemendikbudristek dengan pemerintah daerah (pemda).
Lihat Juga :