UIN Walisongo Raih Predikat Tertinggi dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
loading...
A
A
A
Menkopolhukam berharap, dengan adanya keterbukaan informasi publik, partisipasi masyarakat makin meningkat dalam proses kebijakan publik.
“Saya himbau agar badan publik mengimplementasikan perintah sesuai undang-undang informasi publik. Kita sendiri yang memasukkan dalam UUD, sehingga ketika duduk di jabatan publik harus terbuka terhadap akses keterbukaan publik," tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, Rektor UIN Walisongo Semarang Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag. menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat untuk tahu terhadap informasi. Sebagai badan publik, UIN Walisongo senantiasa memenuhi segala informasi yang dibutuhkan.
“Penghargaan ini adalah wasilah (lantaran), sebagai sarana perbaikan bersama, menjadi ikhtiar kami memenuhi hak masyarakat terhadap informasi. Bagi kami, upaya ini tidaklah sederhana,” kata guru besar ilmu tafsir ini.
Rektor berharap bahwa keterbukaan informasi terus dikembangkan sesuai visi misi universitas, serta dapat disinergikan dengan program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBK), Clean and Good University serta World Class University (WCU).
Ada 5 kategori sebagai badan publik sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Status terendah adalah tidak informatif dengan nilai 0-39,9, kurang informatif dengan skor 40-59,9, cukup informatif dengan skor 60-79,9, menuju informatif dengan skor 80-89,9 dan tertinggi informatif dengan skor 90-100.
Sebagai informasi bahwa UIN Walisongo telah tiga kali mengikuti anugerah keterbukaan informasi publik. Menurut PPID Pelaksana Moch Muhaemin, pada 2020, anugerah yang diperoleh yaitu cukup informatif dengan nilai 63,06 kemudian menjadi badan publik informatif pada tahun 2021 lalu dengan nilai 93,76 atau berada di rangking 10 perguruan tinggi negeri.
Pada tahun 2022, mendapat anugerah badan publik informatif dengan nilai 99,70. Adapun 5 besar kategori Perguruan Tinggi dengan status Badan Publik Informatif sebagai berikut:
1. Universitas Negeri Malang (99,95)
2. Institut Pertanian Bogor (99,95)
“Saya himbau agar badan publik mengimplementasikan perintah sesuai undang-undang informasi publik. Kita sendiri yang memasukkan dalam UUD, sehingga ketika duduk di jabatan publik harus terbuka terhadap akses keterbukaan publik," tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, Rektor UIN Walisongo Semarang Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag. menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat untuk tahu terhadap informasi. Sebagai badan publik, UIN Walisongo senantiasa memenuhi segala informasi yang dibutuhkan.
“Penghargaan ini adalah wasilah (lantaran), sebagai sarana perbaikan bersama, menjadi ikhtiar kami memenuhi hak masyarakat terhadap informasi. Bagi kami, upaya ini tidaklah sederhana,” kata guru besar ilmu tafsir ini.
Rektor berharap bahwa keterbukaan informasi terus dikembangkan sesuai visi misi universitas, serta dapat disinergikan dengan program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBK), Clean and Good University serta World Class University (WCU).
Ada 5 kategori sebagai badan publik sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Status terendah adalah tidak informatif dengan nilai 0-39,9, kurang informatif dengan skor 40-59,9, cukup informatif dengan skor 60-79,9, menuju informatif dengan skor 80-89,9 dan tertinggi informatif dengan skor 90-100.
Sebagai informasi bahwa UIN Walisongo telah tiga kali mengikuti anugerah keterbukaan informasi publik. Menurut PPID Pelaksana Moch Muhaemin, pada 2020, anugerah yang diperoleh yaitu cukup informatif dengan nilai 63,06 kemudian menjadi badan publik informatif pada tahun 2021 lalu dengan nilai 93,76 atau berada di rangking 10 perguruan tinggi negeri.
Pada tahun 2022, mendapat anugerah badan publik informatif dengan nilai 99,70. Adapun 5 besar kategori Perguruan Tinggi dengan status Badan Publik Informatif sebagai berikut:
1. Universitas Negeri Malang (99,95)
2. Institut Pertanian Bogor (99,95)