Ini Dokumen Penting yang Harus Disiapkan sebagai Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023
loading...
A
A
A
5. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti yaitu melalui SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, atau Ujian Mandiri.
6. Selanjutnya, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
7. Jika telah berhasil diterima di perguruan tinggi, pendaftar dapat melakukan verifikasi lebih lanjut kepada perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Komponen Beasiswa KIP Kuliah
Beasiswa yang ditujukan bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi namun terhalang biaya ini, meliputi biaya kuliah dan tunjangan hidup.
Adapun pembagian KIP Kuliah berdasarkan akreditasi prodi dibagi sebagai berikut:
1. Bantuan biaya kuliah pada Prodi Akreditasi A: maksimal Rp12 juta
2. Bantuan biaya kuliah pada Prodi Akreditasi B: maksimal Rp4 juta
3. Bantuan biaya kuliah pada Prodi Akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta
Sementara untuk biaya hidup, dibagi menjadi 5 klaster berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
6. Selanjutnya, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
7. Jika telah berhasil diterima di perguruan tinggi, pendaftar dapat melakukan verifikasi lebih lanjut kepada perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Komponen Beasiswa KIP Kuliah
Beasiswa yang ditujukan bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi namun terhalang biaya ini, meliputi biaya kuliah dan tunjangan hidup.
Adapun pembagian KIP Kuliah berdasarkan akreditasi prodi dibagi sebagai berikut:
1. Bantuan biaya kuliah pada Prodi Akreditasi A: maksimal Rp12 juta
2. Bantuan biaya kuliah pada Prodi Akreditasi B: maksimal Rp4 juta
3. Bantuan biaya kuliah pada Prodi Akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta
Sementara untuk biaya hidup, dibagi menjadi 5 klaster berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).