BPS Buka Lowongan PPPK 2022, Lulusan D3-S1 Merapat
loading...
A
A
A
5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: D-III Administrasi Publik
6. Terampil - Pustakawan: D-III Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan / D-III Perpustakaan / D-III Ilmu Perpustakaan / D-III Teknisi Perpustakaan / D-III
Perpustakaan dan Informasi.
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman
https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu:
a. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia;
b. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat pernah bekerja di bidang kehumasan;
c. Ahli Pertama - Statistisi pernah bekerja di bidang statistik;
d. Terampil - Arsiparis pernah bekerja di bidang pengelolaan kearsipan;
e. Terampil - Pustakawan pernah bekerja di bidang perpustakaan.
Baca juga: Kemlu Buka Seleksi PPPK 2022, Terbuka untuk Lulusan D3 dan S1
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
11. Berkelakuan baik;
12. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00 (dua koma nol) skala 4;
14. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang TERAKREDITASI pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
15. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
16. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Ketentuan Umum
1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis jalur kebutuhan PPPK, pada satu instansi dan satu formasi jabatan, menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila pelamar sudah melamar pada Badan Pusat Statistik, maka tidak dapat melamar pada instansi lain;
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada jabatan dengan Jenjang Pendidikan dan Kualifikasi Pendidikan yang sesuai pada tabel 1;
3. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah pasca Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BPS Tahun 2022;
4. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan;
5. Pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi sesuai yang dipersyaratkan (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);
6. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman.
Tata Cara Pendaftaran
1. Pelamar harus melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai jadwal yang ditentukan;
2. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online;
3. Dokumen persyaratan terdiri dari:
a. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik di Jakarta diketik menggunakan Komputer, meterai Rp10.000 dan ditandatangani. Format surat lamaran sebagaimana pada lampiran 2 dan dapat diunduh pada laman http://s.bps.go.id/suratlamaranPPPKBPS;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku;
c. Surat pernyataan 5 (lima) poin, diketik menggunakan Komputer, meterai Rp10.000 dan ditandatangani. Format surat pernyataan sebagaimana pada lampiran 3 dan dapat diunduh pada laman http://s.bps.go.id/suratpernyataanPPPKBPS;
d. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan yang dilamar. Pelamar lulusan dalam negeri wajib menambahkan surat akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi saat kelulusan (jika keterangan akreditasi belum tertera pada ijazah/transkrip nilai). Pelamar lulusan luar negeri wajib menambahkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. Semua dokumen digabung dalam satu file;
e. Transkrip Nilai asli Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00 (dua koma nol nol) skala 4;
f. Surat keterangan pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;
2) Ditandatangani oleh paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan;
3) Menyebutkan jangka waktu bekerja;
4) Menyebutkan bidang tugas/unit kerja/jabatan yang relevan dengan jabatan yang dilamar;
5) Menggunakan kertas dengan kop surat instansi pemerintah/perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan. g. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah dan wajah harus tampak jelas;
h. Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar bagi calon pelamar penyandang disabilitas;
i. Bagi calon pelamar formasi jabatan Terampil - Pustakawan, dapat melampirkan sertifikat kompetensi kerja Pustakawan yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan sebagai tambahan nilai sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022.
4. Semua dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pas foto dalam format jpg;
b. Dokumen persyaratan lainnya merupakan hasil scan dokumen asli berwarna dalam format pdf;
c. Seluruh dokumen dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas.
5. Pelamar yang mengunggah dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai syarat dan ketentuan maka akan dinyatakan gugur.
6. Terampil - Pustakawan: D-III Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan / D-III Perpustakaan / D-III Ilmu Perpustakaan / D-III Teknisi Perpustakaan / D-III
Perpustakaan dan Informasi.
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman
https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu:
a. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia;
b. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat pernah bekerja di bidang kehumasan;
c. Ahli Pertama - Statistisi pernah bekerja di bidang statistik;
d. Terampil - Arsiparis pernah bekerja di bidang pengelolaan kearsipan;
e. Terampil - Pustakawan pernah bekerja di bidang perpustakaan.
Baca juga: Kemlu Buka Seleksi PPPK 2022, Terbuka untuk Lulusan D3 dan S1
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
11. Berkelakuan baik;
12. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00 (dua koma nol) skala 4;
14. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang TERAKREDITASI pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
15. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
16. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Ketentuan Umum
1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis jalur kebutuhan PPPK, pada satu instansi dan satu formasi jabatan, menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila pelamar sudah melamar pada Badan Pusat Statistik, maka tidak dapat melamar pada instansi lain;
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada jabatan dengan Jenjang Pendidikan dan Kualifikasi Pendidikan yang sesuai pada tabel 1;
3. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah pasca Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BPS Tahun 2022;
4. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan;
5. Pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi sesuai yang dipersyaratkan (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);
6. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman.
Tata Cara Pendaftaran
1. Pelamar harus melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai jadwal yang ditentukan;
2. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online;
3. Dokumen persyaratan terdiri dari:
a. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik di Jakarta diketik menggunakan Komputer, meterai Rp10.000 dan ditandatangani. Format surat lamaran sebagaimana pada lampiran 2 dan dapat diunduh pada laman http://s.bps.go.id/suratlamaranPPPKBPS;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku;
c. Surat pernyataan 5 (lima) poin, diketik menggunakan Komputer, meterai Rp10.000 dan ditandatangani. Format surat pernyataan sebagaimana pada lampiran 3 dan dapat diunduh pada laman http://s.bps.go.id/suratpernyataanPPPKBPS;
d. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan yang dilamar. Pelamar lulusan dalam negeri wajib menambahkan surat akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi saat kelulusan (jika keterangan akreditasi belum tertera pada ijazah/transkrip nilai). Pelamar lulusan luar negeri wajib menambahkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. Semua dokumen digabung dalam satu file;
e. Transkrip Nilai asli Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00 (dua koma nol nol) skala 4;
f. Surat keterangan pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;
2) Ditandatangani oleh paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan;
3) Menyebutkan jangka waktu bekerja;
4) Menyebutkan bidang tugas/unit kerja/jabatan yang relevan dengan jabatan yang dilamar;
5) Menggunakan kertas dengan kop surat instansi pemerintah/perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan. g. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah dan wajah harus tampak jelas;
h. Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar bagi calon pelamar penyandang disabilitas;
i. Bagi calon pelamar formasi jabatan Terampil - Pustakawan, dapat melampirkan sertifikat kompetensi kerja Pustakawan yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan sebagai tambahan nilai sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022.
4. Semua dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pas foto dalam format jpg;
b. Dokumen persyaratan lainnya merupakan hasil scan dokumen asli berwarna dalam format pdf;
c. Seluruh dokumen dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas.
5. Pelamar yang mengunggah dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai syarat dan ketentuan maka akan dinyatakan gugur.