Kemendikbudristek Buka 7.561 Lowongan PPPK hingga 6 Januari 2023, Ini Syarat dan Cara Daftar

Jum'at, 30 Desember 2022 - 16:28 WIB
loading...
A A A
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

-Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

2. Persyaratan khusus

- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2711 seconds (0.1#10.140)