Sama-sama ASN, Ini 7 Perbedaan Penting PNS dan PPPK

Senin, 02 Januari 2023 - 17:55 WIB
loading...
A A A
5. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

PNS: Mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)
- Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

Gaji dan tunjangan PNS ini berdasarkan PP No 11/2017 jo PP No 17/2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

PPPK: Mendapatkan gaji, tunjangan kinerja. dan tunjangan kemahalan.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)
- Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).

Tunjangan dan gaji bagi PPPK ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 98/2020 dan PP No 49/2018.

6. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK

PNS (UU No 5/2014 tentang ASN)

- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
e. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
b. Meninggal dunia
c. Atas permintaan sendiri
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
e. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Pemutusan hubungan kerja PPPK berdasarkan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemutusan hubungan kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3172 seconds (0.1#10.140)