KIP Kuliah 2023, Ini Syarat, Cara Daftar, Serta Kriteria Penerimanya
Jum'at, 17 Maret 2023 - 08:27 WIB
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023, berikut ini persyaratan KIP Kuliah 2023.
Penerima KIP Kuliah merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. Mereka adalah sisawa yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
Persyaratan kedua adalah telah dinyatakan lulus seleksi di semua jalur masuk perguruan tinggi akademik maupun vokasi baik PTN dan PTS yang terakreditasi resmi
Calon penerima merupakan siswa dengan potensi akademik baik dan juga berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan bukti dokumen yang sah.
Mahasiswa haruslah yang memegang atau memiliki Kartu Indoensia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
Calon penerima tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Kementerian Sosial, seperti:
Persyaratan Umum
1. Lulusan SMA/SMK/Sederajat
Penerima KIP Kuliah merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. Mereka adalah sisawa yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Telah Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
Persyaratan kedua adalah telah dinyatakan lulus seleksi di semua jalur masuk perguruan tinggi akademik maupun vokasi baik PTN dan PTS yang terakreditasi resmi
3. Berprestasi Akademik dan Dari Keluarga Tak Mampu
Calon penerima merupakan siswa dengan potensi akademik baik dan juga berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan bukti dokumen yang sah.
Kriteria Penerima KIP Kuliah 2023
1. Tercatat di Daftar Penerima KIP
Mahasiswa haruslah yang memegang atau memiliki Kartu Indoensia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Masuk dalam DTKS
Calon penerima tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Kementerian Sosial, seperti:
Lihat Juga :