KIP Kuliah 2023, Ini Syarat, Cara Daftar, Serta Kriteria Penerimanya
Jum'at, 17 Maret 2023 - 08:27 WIB
mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca juga: Gadis Asal Papua Ini Berhasil Jadi Dokter dengan Beasiswa ADik, Apa Kunci Suksesnya?
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
dan
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga
yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Calon penerima bisa melakukan pendaftaran akun secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Setelah memiliki akun, siswa bisa memasukkan tiga data penting ini yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email yang aktif
Baca juga: Gadis Asal Papua Ini Berhasil Jadi Dokter dengan Beasiswa ADik, Apa Kunci Suksesnya?
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
dan
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga
yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2023
1. Daftar Mandiri
Calon penerima bisa melakukan pendaftaran akun secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
2. Pentingnya NIK, NISN, NPSN, dan alamat email
Setelah memiliki akun, siswa bisa memasukkan tiga data penting ini yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email yang aktif
3. Validasi
Lihat Juga :
tulis komentar anda