KIP Kuliah 2023, Ini Syarat, Cara Daftar, Serta Kriteria Penerimanya

Jum'at, 17 Maret 2023 - 08:27 WIB
mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca juga: Gadis Asal Papua Ini Berhasil Jadi Dokter dengan Beasiswa ADik, Apa Kunci Suksesnya?



a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;

dan

b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga

yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2023

1. Daftar Mandiri



Calon penerima bisa melakukan pendaftaran akun secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

2. Pentingnya NIK, NISN, NPSN, dan alamat email



Setelah memiliki akun, siswa bisa memasukkan tiga data penting ini yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email yang aktif

3. Validasi

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More