KIP Kuliah 2023, Ini Syarat, Cara Daftar, Serta Kriteria Penerimanya

Jum'at, 17 Maret 2023 - 08:27 WIB

3. Data P3KE Kemenko PMK



Calon penerima juga masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Rentan (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan



Persyaratan ekonomi KIP Kuliah 2023 yang terakhir ialah calon mahasiswa yang diasuh dari panti sosial atau panti asuhan.

5. Data Lainnya



Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk

mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca juga: Gadis Asal Papua Ini Berhasil Jadi Dokter dengan Beasiswa ADik, Apa Kunci Suksesnya?



a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;

dan

b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga

yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2023

1. Daftar Mandiri



Calon penerima bisa melakukan pendaftaran akun secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

2. Pentingnya NIK, NISN, NPSN, dan alamat email



Setelah memiliki akun, siswa bisa memasukkan tiga data penting ini yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email yang aktif

3. Validasi



Setelah NIK, NISN, dan NPSN dinyatakan layak oleh proses validasi maka sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan

4. Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk Pendaftaran



Siswa kembali masuk ke laman KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih proses seleksi yang diikuti, apakah SNBP, SNBT, dan Mandiri

5. Proses Pendaftaran Berakhir



Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih

6. Verifikasi Lanjut di Perguruan Tinggi



Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah

Merdeka.

Nah demikian tadi persyaratan, cara daftar, dan kriteria penerima KIP Kuliah 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More