Diskusi Soal Jabatan Fungsional Dosen dengan Menpan RB, Begini Pendapat Rektor IPB
Jum'at, 12 Mei 2023 - 04:30 WIB
Anas menambahkan, dari sisi 'beban administrasi' untuk pelaporan kinerja. Peraturan Menpan RB No. 1/2023 telah disusun dengan semangat penyederhanaan dan fleksibilitas untuk memudahkan ASN fokus pada kinerja dan tujuan organisasinya, sehingga tidak lagi rumit mengisi administrasi pelaporan kinerja.
ASN (termasuk dosen) tidak lagi disibukkan dalam pengisian angka kredit yang rumit seperti yang selama ini dikeluhkan para ASN JF.
Anas juga menyampaikan alasan dikeluarkannya Surat Edaran Menpan RB No. 8/2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang JF.
Surat edaran tersebut menyebutkan memberikan kesempatan kepada pejabat fungsional untuk mengusulkan angka kredit sampai dengan 30 Juni 2023
ASN (termasuk dosen) tidak lagi disibukkan dalam pengisian angka kredit yang rumit seperti yang selama ini dikeluhkan para ASN JF.
Anas juga menyampaikan alasan dikeluarkannya Surat Edaran Menpan RB No. 8/2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang JF.
Surat edaran tersebut menyebutkan memberikan kesempatan kepada pejabat fungsional untuk mengusulkan angka kredit sampai dengan 30 Juni 2023
(nnz)
tulis komentar anda