Untar Cetak Rekor MURI Kukuhkan Guru Besar Hukum Bisnis Termuda di Indonesia

Senin, 24 Juli 2023 - 19:13 WIB
Kebijakan ini juga bertepatan dengan momen Indonesia sebagai Presidensi G20 dan Ketua ASEAN di tahun ini, sehingga menjadi momentum Indonesia untuk eksis dan menjadi negara influencer di dunia internasional khususnya perdagangan internasional, guna memperkuat bargaining position dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat dan bangsa, sebagaimana dicita-citakan oleh founding fathers kita.

Prof Ariawan Gunadi menempuh pendidikan sarjana dan magister di FH Untar, serta Gelar Doktor Ilmu Hukum diperolehnya dari Universitas Indonesia (UI). Ia meraih gelar Doktor saat berumur 27 tahun, menjadikannya sebagai peraih Doktor Ilmu Hukum termuda dari UI.

baca juga: 5 Artis Papan Atas Lulusan Universitas Tarumanagara

Selain sebagai dosen tetap di FH Untar, ia juga menjabat sebagai Ketua Yayayasan Tarumanagara. Sejumlah nama terkenal juga pernah menjabat sebagai ketua Yayasan Tarumanagara, di antaranya wartawan senior PK Ojong dan pengusaha terkenal Ciputra.

“Saya melihat bahwa menjadi profesor dan guru besar hukum bisnis bukanlah sekadar pencapaian, tetapi adalah batu loncatan untuk terus berkarya dan berkontribusi untuk bangsa,” katanya bersemangat.

Banyak Perjanjian Perdagangan Internasional Merugikan Indonesia

Dalam wawancara dengan media belum lama ini, Prof Ariawan menyebut, saat ini ada ribuan perjanjian perdagangan internasional merugikan Pemerintah Indonesia.“Pemerintah harus memfilter perjanjian perdagangan internasional, agar produk-produk Indonesia mampu bersaing dan tidak dirugikan dengan produk-produk luar yang terus membanjiri Indonesia,” kata Prof Ariawan.

Ia mengungkapkan, saat ini banyak sekali perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan Indonesia, sehingga membuat Indonesia terikat dan tidak berkembang, seperti perjanjian Trans Pacific Partnership, Indonesia dengan Jepang, AFTA, ASEAN – China Free trade, atau perjanjian bilateral, regional.

Menurut Prof Ariawan, perjanjian dagang internasional harusnya ada titik equilibrium antara negara maju dan negara berkembang. Agar lebih berimbang dan tidak merugikan, perlu entri dumping law.

baca juga: Universitas Tarumanagara Kolaborasi dengan Pemda Sediakan Beasiswa

“Kita harus memiliki safe guard, bagaimana untuk ke depan Indonesia memiliki playing field yang bagus, dan Indonesia bisa bersaing,” tuturnya.

Ia mencontohkan adanya perjanjian antara Laos sebagai negara berkembang dan Amerika Serikat atau China. Menurutnya, posisi perjanjian perdagangan seperti ini tidak equal, “Banyak konsekwensi Indonesia dalam konteks perdagangan internasional juga dirugikan,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah Indonesia harusnya terus mendorong UMKM agar produk-produk barang dan jasa Indonesia mampu bersaing dengan produk luar.

“Misalnya ada produk luar yang masuk ke Indonesia lebih murah, maka harus diberlakukan hukum anti-dumping atau entri dumping law dengan memberikan subsidi sehingga produk kita berimbang,” ujar Prof Ariawan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More